Lompat ke isi utama

Berita

AWASI VERFAK KEPENGURUSAN PARPOL, 3 PARTAI BERSTATUS BMS!

Bandar Lampung – Pemilu 2024 kini memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan melekat selama verfak kepengurusan Parpol berlangsung mulai tanggal 16 Oktober 2022 s.d 17 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan pelaksanaan pengawasan melekat terhadap verfak ini pembuktian kebenaran Ketua, Sekretaris, Bendahara Parpol, keterwakilan 30% perempuan dan domisili kantor tetap Parpol serta memastikan kehadiran pengurus partai politik saat pelaksanaan verfak, mencocokkan KTP/KK dan KTA pengurus Partai dengan data yang ada di Sipol.

“Jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan pihak KPU dalam mencocokkan elemen data yang ada di KTP dan KTA jajaran pengurus parpol, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 % dari kepengurusan Parpol dan domisili kantor tetap Parpol sampai tahapan Pemilu berakhir” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung , Gistiawan mengungkapkan ada 9 Partai Politik yang dilakukan verfak. “Hari pertama dilakukan verfak pada Partai Buruh, Partai Ummat, PSI, PBB, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelora. Kemudian dilanjutkan hari kedua yaitu Partai Perindo dan Partai Hanura” ungkapnya.

Gisti melanjutkan, dalam  pengawasan verfak kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ini 3 Parpol dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 6 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). “Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat dinyatakan BMS dikarenakan antara lain ketidaksesuaian NIK pada saat faktual dengan NIK yang ada di Sipol, surat sewa kantor tidak ada dan ketidaksesuaian struktur kepengurusan Parpol pada SK kepengurusan”

Bawaslu Kota Bandar Lampung membentuk 5 tim lapangan yang diturunkan menyesuaikan dengan jumlah tim verifikasi faktual KPU Kota Bandar Lampung. Dalam pengawasan langsung tersebut, pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung juga memberikan pencegahan kepada Parpol dan KPU untuk menjalankan Verfak berpedoman sesuai regulasi yang ada.

Selanjutnya Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara door to door mulai tanggal 17 Oktober 2022 s.d 04 November 2022.

Tag
BERITA