Lompat ke isi utama

Berita

Bagja: Masukan Akademisi Jadi Pertimbangan Kebijakan Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dalam audiensi akademik dari mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (6/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai masukan akademisi menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, masukan akademisi sangat kompleks karena dilandasi oleh kajian atau penelitian berdasarkan data dan fakta yang pernah terjadi dalam dinamika pesta demokrasi.

"Kami dorong mahasiswa hukum Unpak (Universitas Pakuan) Bogor untuk terus memberikan masukan, kritik konstruktif, serta kajian ilmiah terhadap putusan-putusan hukum pemilu guna menjamin akuntabilitas lembaga," kata Bagja dalam audiensi akademik dari mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Bagja mengajak akademisi untuk aktif terlibat sebagai pengawas partisipatif dalam mendeteksi potensi pelanggaran, praktik politik uang, hingga isu netralitas di lapangan. Kehadiran akademisi, sambungnya, diharapkan dapat menjadi mata dan telinga tambahan yang independen. Selain membantu pengawasan secara langsung, akademisi juga didorong untuk mengedukasi masyarakat agar berani melaporkan setiap bentuk kecurangan tanpa rasa takut.

"Dengan kapabilitas literasi digital dan daya kritis yang dimiliki, kampus diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan moral demi mewujudkan iklim pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," ungkapnya.

Bagja berharap kolaborasi ini dapat melahirkan calon-calon ahli hukum dan penyelenggara pemilu masa depan yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang hukum tata negara. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi Bawaslu untuk memperkuat sinergi dengan dunia perguruan tinggi dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan pemilu.

"Audiensi menjadi ruang bedah kasus bagi mahasiswa hukum untuk memahami langsung dinamika penanganan pidana pemilu di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) serta penyelesaian pelanggaran administrasi," ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai keterlibatan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan pemilu yang partisipatif dan berintegritas. Menurutnya, lingkungan akademik dapat berkontribusi melalui penelitian, kajian hukum, edukasi politik, serta penyampaian kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan pemilu. Kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pemilu serta mendorong keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam mendukung pengawasan pemilu melalui pemikiran kritis, penelitian, dan pendidikan politik kepada masyarakat. Sinergi ini penting agar pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk menjaga integritas pemilu, mencegah praktik politik uang, dan mewujudkan demokrasi yang jujur serta adil," demikian draf pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Melalui penguatan sinergi dengan perguruan tinggi, Bawaslu diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih kuat. Keterlibatan akademisi diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

.
.

Zerdinal