Lompat ke isi utama

Berita

BANGUN KESEPAHAMAN, BAWASLU GELAR SOSIALISASI PRODUK HUKUM!

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Perbawaslu dan Non-Perbawaslu dengan mengusung tema "Sinergitas dan Konsolidasi Stakeholder Dalam Implementasi Fungsi Pengawasan Pemilu dan Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis dan Berkeadilan".

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung 20-22 Maret 2023 dan dihadiri langsung oleh Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung, Organisasi Mahasiswa, Pemantau Pemilu dan Polresta Bandar Lampung.

Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa sebagai penyelenggaara pemilu pengawas memerlukan adanya sosialisasi mengenai produk hukum pemilu, hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman kita sebagai penyelenggara pemilu, "Agar antara penyelenggara pemilu mampu terbangun sinergritas sebagaimana fungsi dan tugas yang dimiliki dan mampu mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif, demokratis, serta berkeadilan yang sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku" ujarnya

Selanjutnya, Gistiawan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa kegiatan sosialiasai produk hukum seperti ini sangat diperlukan bagi penyelenggara pemilu, agar setiap lapisan penyelenggara pemilu memiliki pemahaman yang seiya-sekata terhadap peraturan-peraturan yang ada. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan tidak ada lagi aturan yang ditafsirkan berbeda oleh penyelenggara pemilu yang dapat menyebakan gesekan atau bahkan konflik pemilu. "Jika penyelenggara saja belum paham dan belum memiliki kesepahaman berkaitan dengan aturan pemilu, bagaimana penyelenggara mampu menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat, apalagi banyak masyarakat saat ini cenderung apatis berkaitan dengan aturan, hanya fokus sebagai pemilih semata dalam proses pelaksanaan pemilu", tegas Gisti.

Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota DKPP RI yang hadir sebagai salah satu narasumber memaparkan materi berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Tio menjelaskan bahwa aturan yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu harus di sosialisasikan secara masif bukan hanya kepada penyelenggara yang bersifat permanen tetapi juga ke penyelenggara yang bersifat adhoc. Perlu adanya pemahaman yang sama dan kesatuan pandangan mengenai aturan yang berkaitan dengan kode etik, "Sehingga terbangun pola koordinasi dan sinergritas yang kuat dalam tubuh penyelenggara baik intern lembaga maupun antar lembaga, yang kemudian dapat saling mengingatkan agar tidak terjadi konflik dalam tubuh penyelenggara pemilu". jelasnya

Dengan sosialisasi dan edukasi yang baik dan mampu menumbuhkembangkan pemahaman dalam tubuh penyelenggara pemilu, diharapkan pemilu 2024 dapat terlaksana secara demokratis dan berkeadilan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Berbicara mengenai Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang cukup berat, dimana pada bulan Februari 2024 ini akan banyak tahapan beririsan. Namun ini tidak akan menjadi lebih berat jika kita tidak memiliki Public Interest" tutup Tio.

Tag
BERITA