Lompat ke isi utama

Berita

BANGUN REPUTASI LEMBAGA MELALUI MEDIA SOSIAL!

Bandar Lampung – Rabu (11/01) Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Media Sosial Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung dengan mengusung tema "Membangun Reputasi Lembaga Melalui Media Sosial".

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyrakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwaslu Kecamatan dan Staf Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi tentang pentingnya penggunaan media sosial sebagai bentuk publikasi kegiatan panwascam dan transparansi yang berguna bagi check and balance oleh masyarakat luas, serta pembangun citra dan reputasi sebuah lembaga.

Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menyampaikan bahwa fungsi media sosial sangat penting untuk menambah kedekatan dengan masyarakat, "Salah satu fungsi dalam lembaga adalah media sosial, Media sosial bisa menaikkan engangemen terhadap masyarakat" ujar Candra

Beliau juga memberikan arahan untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial "Jarimu adalah surga dan nerakamu, jadi berhati-hati dalam bermedia sosial" tambahnya.

Dalam Kegiatan ini, Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa teras Bawaslu adalah humas, sehingga staf PPH ataupun HPPH yang berada di Kecamatan harus menjadikan humas menjadi sebuah tempat atau wadah yang dapat berdampak luas dalam penyebaran informasi.

Selanjutnya, Kehumasan diera digitalisasi menjadi penting untuk menjembatani Bawaslu dengan masyarakat secara luas melalui media sosial, “Sehingga diperlukan divisi kehumasan yang lebih adaptif sesuai dengan kebutuhan publik, serta harus lebih aktif untuk mengekspose kegiatan Bawaslu baik giat internal maupun eksternal, Sehingga giat yang dilakukan bisa diketahui oleh publik dan masyarakat pada umumnya” ujar Yusni.

Kemudian fungsi humas juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat penyebaran berita bohong atau kondisi krisis, serta menjadi panduan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemberitaan dan publikasi. Juga optimalisasi pemberitaan dan publikasi sosial dalam Tahapan.

Lebih lanjut ia menjelaskan humas dituntut untuk bisa memenuhi ekspektasi publik, dituntut untuk menyesuaikan, karena punya tanggungjawab besar menyampaikan informasi ke publik.

Lebih terperinci kehumasan perlu:

  • Informatif, artinya informasi harus dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
  • Komunikatif, ruang respon untuk baca yang baik, hubungan dengan masyarakat, menerima masukan, saran dan kritik dan tidak boleh baperan.
  • Edukatif, artinya mampu memberikan pendidikan ke masyarakat, sarana penyebaran informasi pemilu.

Akun media ini akan menjadi jembatan respon masyarakat untuk memberikan saran dan kritik "Komunikasi Adalah ruang respon masyarakat untuk memberikan saran dan kritik" tegas Yusni.

Setelah arahan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung, selanjutnya dilakukan penyerahan akun media sosial Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya telah disiapkan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung sesuai dengan Kecamatan masing-masing.

Tag
BERITA