Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bandar Lampung Awasi Coktas Tahap III PDPB, 467 Data Dinyatakan TMS

Bawaslu Bandar Lampung Awasi Coktas Tahap III PDPB, 467 Data Dinyatakan TMS

Bandar Lampung, Jum’at (11/09) - Bawaslu Kota Bandar Lampung turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bandar Lampung.

Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada data dan wilayah kelurahan yang menjadi sasaran Coktas sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 453 Tahun 2026 tentang Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap III pada kegiatan PDPB Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan Coktas dijadwalkan selama dua hari, yakni 10 sampai dengan 11 September 2026, dan mencakup 9 kecamatan dengan 41 kelurahan yang tersebar di Kota Bandar Lampung. 

Dalam kegiatan tersebut, pengawasan Bawaslu Kota Bandar Lampung dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda, bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhamad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa, dan Hasanudin Alam, serta didampingi oleh staf Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Pengawasan dilakukan dengan menyesuaikan data pemilih berdasarkan wilayah kecamatan dan kelurahan yang tercantum dalam daftar sampling Coktas.

Bawaslu melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan serta mencermati data yang berpotensi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung, ditemukan sebanyak 467 data pemilih yang seluruhnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data tersebut terdiri dari data pemilih yang telah meninggal dunia serta data ganda luar negeri.

Dengan demikian, dari 467 data yang dilakukan pengawasan dan verifikasi, keseluruhannya masuk dalam kategori TMS, dan tidak terdapat data yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Pelaksanaan pengawasan ini sejalan dengan mekanisme Coktas yang ditetapkan KPU, yakni melakukan verifikasi secara langsung berdasarkan data dan alamat warga Kota Bandar Lampung yang menjadi sampling dalam PDPB Tahap III Tahun 2026. Hasil Coktas juga harus dikelola dan disajikan berdasarkan lembar kerja serta dilengkapi dengan data dukung yang sesuai.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas pelaksanaan Coktas menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Adapun data sampling Coktas tersebar pada sejumlah kelurahan di sembilan kecamatan, antara lain Wayhalim, Tanjung Karang Timur, Sukabumi, Rajabasa, Kedamaian, Teluk Betung Utara, Enggal, Tanjung Karang Barat, dan Tanjung Karang Pusat. Lampiran keputusan KPU memuat rincian kelurahan beserta data luar negeri dan data meninggal yang menjadi bagian dari sasaran Coktas.

Hasil pengawasan dan verifikasi sebanyak 467 data TMS tersebut selanjutnya menjadi bahan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses PDPB dapat semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Melalui pengawasan langsung berdasarkan data kelurahan dan sampling yang telah ditetapkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

.
.

Zerdinal