Bawaslu Bandar Lampung Ikuti Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Triwulan III Tahun 2026
humas | Kamis, Oktober 15, 2026 - 04:49
Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung mengikuti agenda Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 Triwulan III Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui publikasi pemberitaan serta media sosial, khususnya dalam mendukung optimalisasi publikasi Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Muhyi; Kepala Sekretariat, Drs. Mohammad Evan Zuhri; Kasubbag; serta staf pengawasan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Agenda pemantauan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan publikasi dan pemberitaan Bawaslu selama periode Juli hingga September 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi publik, penyebarluasan edukasi kepemiluan, serta publikasi kegiatan kelembagaan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menjangkau masyarakat secara luas.
Selain itu, pemantauan publikasi media sosial dan pemberitaan juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengoptimalkan fungsi kehumasan, khususnya dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas publikasi kelembagaan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui penguatan publikasi dan penyebaran informasi yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan semakin dekat dengan masyarakat serta mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan partisipatif, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Zerdinal