Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Pengawasan PDPB, Selisih 637 Data Jadi Catatan
humas | Rabu, September 30, 2026 - 15:08
Bandar Lampung, Rabu (30/09) - Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Bandar Lampung yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung.
Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung Drs. Mohammad Evan Zuhri, Kasubbag Pengawasan dan Humas Andi Trisandi, Kasubbag PPPS dan Hukum Hendi Pratama, serta staf Bawaslu Kota Bandar Lampung Zerdinal Pratama dan Dewi Yuwanna Sari.
Rapat pleno yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.50 WIB tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Ari Oktara. Kegiatan turut dihadiri sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, serta Kesbangpol Kota Bandar Lampung.
Dalam pleno tersebut, KPU Kota Bandar Lampung membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara bergantian berdasarkan kecamatan. Rekapitulasi mencakup jumlah kecamatan, jumlah kelurahan, jumlah pemilih pada periode sebelumnya, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih, serta jumlah pemilih hasil pemutakhiran Triwulan III.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kota Bandar Lampung, terdapat 20 kecamatan dan 126 kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 795.848 orang, terdiri atas 396.122 pemilih laki-laki dan 399.726 pemilih perempuan.
Sementara itu, pada rekapitulasi perubahan pemilih tercatat 10.964 pemilih baru, 9.293 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 6.079 perbaikan data pemilih.
Bawaslu Soroti Selisih Data Wajib KTP
Dalam pengawasan pleno, Bawaslu Kota Bandar Lampung turut mencermati adanya perbedaan data antara Disdukcapil Kota Bandar Lampung dan data yang ditetapkan KPU.
Disdukcapil Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa berdasarkan data wajib KTP pada Semester I Tahun 2026 terdapat 796.485 orang, sementara jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Kota Bandar Lampung dalam pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 795.848 orang. Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 637 data.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, menyampaikan agar perbedaan data tersebut dapat dikoordinasikan lebih lanjut antara KPU dan instansi terkait sebelum pelaksanaan pleno penetapan PDPB berikutnya.
Perbedaan data ini perlu dikoordinasikan dan dicermati bersama agar setiap data yang menjadi dasar dalam pemutakhiran daftar pemilih dapat dipastikan kesesuaiannya," ujar Muhamad Muhyi dalam forum pleno.
Muhamad Muhyi juga mengingatkan agar proses koordinasi dan pencermatan data dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 16.
Hasil Uji Petik Menjadi Catatan Pengawasan
Selain mencermati data dalam pleno, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menyampaikan hasil pengawasan melalui kegiatan uji petik PDPB yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada uji petik di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, pada 8 Juli 2026, Bawaslu menemukan 51 sampel pemilih meninggal dunia dengan status tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, pada uji petik di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, pada 10 Agustus 2026, ditemukan 16 sampel pemilih meninggal dunia dengan status TMS.
Kemudian, dalam uji petik di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, pada 16 September 2026, ditemukan 10 sampel pemilih meninggal dunia dengan status TMS serta 2 sampel pemilih berstatus anggota TNI yang juga berstatus TMS.
Hasil uji petik tersebut telah disampaikan kepada KPU Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari saran perbaikan dan bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan uji petik di Karang Maritim untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Stakeholder Siap Bersinergi
Dalam forum tersebut, sejumlah stakeholder menyampaikan kesiapan untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung menyatakan siap mendukung serta bersinergi dalam proses pemutakhiran data. Hal serupa disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung dan Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung yang siap melakukan koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kesbangpol Kota Bandar Lampung menekankan pentingnya data yang akurat guna mendukung proses pemilu di masa mendatang.
Sinergi lintas lembaga dalam pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dihasilkan terus diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan. Praktik koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan stakeholder terkait juga menjadi bagian dari pengawasan PDPB di berbagai daerah.
Bawaslu Kota Bandar Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB serta mengawal tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Zerdinal