Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANDAR LAMPUNG SERAHKAN BUKU "TATA KELOLA DAN DINAMIKA PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA" KEPADA BAWASLU RI

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyerahkan buku berjudul, “Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah” melalui Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P. kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021) di dampingi Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, S.I.P., M.H., beserta staf teknis Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir dan Dwi Zaen Prasetyo.   Yahnu, yang juga merupakan penulis dari buku tersebut mengatakan bahwa buku ini melengkapi dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah karena sebagaimana diketahui Bawaslu Republik Indonesia juga telah menerbitkan buku terkait penanganan pelanggaran Pemilihan yang berjudul, “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020”, dan saat ini pun Bawaslu Provinsi Lampung sedang mempersiapkan penerbitan buku mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Artinya, secara berjenjang walaupun bukan merupakan instruksi, penyusunan dan pembuatan buku ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang yang dimiliki Bawaslu.   Ia menambahkan bahwa buku tersebut terdiri dari 4 (empat) bagian. Bagian I membahas tentang keterkaitan antara Pilkada dan Demokrasi, Bagian II membahas tentang organ penyelenggara Pemilihan dan tata kelola penanganan pelanggaran Pemilihan. Bagian III membahas tentang dinamika penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait: (a) pelanggaran administrasi Pemilihan; (b) pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); (c) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; (d) pelanggaran tindak pidana Pemilihan; dan (e) pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada Bagian IV membahas tentang refleksi dan proyeksi penanganan pelanggaran Pemilihan sebagai upaya perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran Pemilihan di masa yang akan datang.   Yahnu berharap, buku ini dapat bermanfaat untuk menjadi referensi bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam menindaklanjuti temuan maupun bagi stakeholders terkait untuk menyampaikan laporan yang muncul dan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, serta dapat memberikan kontribusi positif sebagai sebuah refleksi dan proyeksi bagi perjalanan penanganan pelanggaran Pilkada di Indonesia sekaligus memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata kelola penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kepada semua pihak yang berkepentingan.
Tag
BERITA