Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BERIKAN HIMBAUAN KEPADA WALIKOTA

BAWASLU BERIKAN HIMBAUAN KEPADA WALIKOTA

Bandar Lampung - Kamis (30/05), Dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pencegahan pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung serta memastikan  pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melayangkan surat imbauan kepada Walikota Bandar Lampung.

Surat dengan Nomor surat 117/PM.00.02/K.LA-14/05/2024  ini berisi himbauan untuk tidak menggunakan kewenangan, program, kegiatan serta fasilitas pemerintah dalam rangka proses pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2024.  
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda membenarkan bahwa hari ini telah menerbitkan surat himbauan tersebut. "Ya sudah dikirim hari ini, ini sebagai upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran aturan dan hukum dalam tahapan Pilkada 2024" ujarnya

Selanjutnya, Apriliwanda menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memastikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2024 berjalan dengan demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi menambahkan bahwa surat himbauan tersebut dilayangkan berdasarkan Undang-Undang.  "Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” ujar Muhyi.

Muhyi menegaskan Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan ke Walikota Bandar Lampung untuk itu jika nanti terdapat pelanggaran akan kami proses. “Jika nanti ada temuan atau laporan tentunya akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain itu sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilihan” tegasnya.