Bawaslu dan KPU Kota Bandar Lampung Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Pada Partai PKS Kota Bandar Lampung
humas | Senin, Januari 26, 2026 - 20:29
Bandar Lampung, Senin (26/01) - Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi dan kesesuaian data partai politik yang tercatat dalam sistem informasi kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, hadir bersama anggota M. Muhyi, Hasanudin Alam, Oddy Marsa, dan Juwita. Sementara dari KPU Kota Bandar Lampung, Ketua Arie Oktara turut didampingi Rahmat Junaedi, Sulastri, Robiul, dan Een Riansah. Silaturahmi dan koordinasi diawali dengan pertemuan bersama perwakilan pengurus Partai Keadilan Sejahtera guna mencermati kesesuaian data yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Dalam ketentuan tersebut, partai politik diberikan kesempatan melakukan pembaruan data dua kali dalam setahun, yakni pada Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember), dengan melengkapi data dukung melalui aplikasi yang telah ditetapkan.
KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa pembaruan data ini penting sebagai bagian dari penguatan basis data kepemiluan yang akurat dan tertib administrasi. Proses koordinasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan proses updating data berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, KPU dan Bawaslu juga mendorong partai politik untuk berperan aktif dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik diharapkan tidak hanya aktif saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga konsisten menghadirkan edukasi demokrasi yang sehat, inklusif, dan mencerdaskan masyarakat di masa non-tahapan.
Sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Bandar Lampung. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola kepemiluan yang akurat, tertib, dan berintegritas.
KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Kota Bandar Lampung pun menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi, pendampingan, serta pengawasan yang konstruktif. Dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Bandar Lampung.
Zerdinal