Bawaslu Dorong Evaluasi Pidana Pemilu dan Penguatan Gakkumdu dalam RUU Pemilu
humas | Selasa, Oktober 20, 2026 - 14:20
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mendorong evaluasi aturan tindak pidana pemilu dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta penyesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Pembaruan tersebut perlu memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan penerapan sanksi pidana tetap proporsional.
Puadi menjelaskan, evaluasi perlu mencakup rumusan tindak pidana hingga sanksi yang diatur dalam peraturan pemilu. Peninjauan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan pidana didasarkan pada kebutuhan perlindungan kepentingan hukum dan tidak diterapkan secara berlebihan.
“Dekriminalisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pengurangan jumlah tindak pidana, sebagaimana kriminalisasi juga bukan solusi untuk setiap persoalan pemilu. Keduanya harus didasarkan pada penilaian yang objektif mengenai kebutuhan perlindungan kepentingan hukum,” ujar Puadi dalam Rapat Pembahasan Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain pembaruan aturan, Puadi menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerja sama ketiga lembaga tersebut perlu diarahkan pada penerapan hukum yang tepat, pembuktian yang berkualitas, serta kepatuhan terhadap prosedur penanganan perkara.
“Ukuran keberhasilan Gakkumdu tidak semestinya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, kepatuhan prosedur, serta kemampuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutur Puadi.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu dari 11 provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta kalangan akademisi. Rekomendasi hasil pembahasan dijadwalkan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada Kamis mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai evaluasi regulasi tindak pidana pemilu merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang adil, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, pembaruan aturan perlu memastikan adanya kejelasan rumusan tindak pidana, kesesuaian sanksi dengan tingkat pelanggaran, serta mekanisme penanganan perkara yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Evaluasi aturan tindak pidana pemilu harus mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. Regulasi yang jelas dan selaras dengan ketentuan hukum nasional akan membantu jajaran pengawas pemilu dalam memahami batas kewenangan, mengidentifikasi dugaan pelanggaran, serta memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan sesuai prosedur. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada perlindungan hak politik masyarakat dan penjagaan integritas pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam menyamakan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Koordinasi yang efektif diperlukan sejak proses pembahasan awal laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu hingga penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peningkatan kualitas penanganan perkara juga perlu didukung oleh penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap perkembangan regulasi, serta ketelitian dalam mengkaji fakta dan alat bukti. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari kekeliruan penerapan hukum.
Bawaslu Kota Bandar Lampung juga memandang bahwa kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.
Melalui evaluasi regulasi dan penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu, diharapkan sistem penegakan hukum pemilu semakin efektif dalam mencegah pelanggaran, melindungi hak politik warga negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Zerdinal