Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GANDENG ORGANISASI PEREMPUAN

Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Peran Perempuan Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024".

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Praba Hotel, Rabu (16/11) ini
dihadiri oleh Organisasi Perempuan Kota Bandar Lampung, serta narasumber perempuan Hj. Rini Setiawati selaku akademisi UIN Raden Intan Lampung, dan Handi Mulyaningsih selaku Akademisi Universitas Lampung.

Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah sangat sering melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, hal ini tidak lepas karena Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu sangat minim dalam segi kuantitas anggota baik dipusat sampai dengan tingkat TPS, Sehingga Bawaslu harus melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, artinya semua pihak harus terlibat dalam proses pengawasan pada setiap tahapan pemilu.
"Melalui sosialisasi seperti ini diharapkan perempuan-perempuan tangguh yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi yang didapat mengenai pengawasan tahapan pemilu, serta dapat secara aktif melakukan pengawasan secara mandiri terhadap proses pelaksanaan pemilu" tegas Candra.

Rini Setiawati dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa perempuan dalam proses politik memiliki peran dan kedudukan yang sama, perempuan bisa memiliki peran sebagai Pemilih, Peserta maupun Penyelenggara. Perempuan merupakan pemilih potensial dengan jumlah yang sangat besar, sehingga sebagai perempuan kita harus menjadi pemilih yang rasional. Perempuan dapat melibatkan diri dalam politik sebagai calon, dengan catatan harus mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan secara khusus.
"Seharusnya perempuan sadar mengenai peran dan kedudukannya karena keikutsertaan perempuan dalam setiap proses politik dan pemerintahan adalah salah satu bentuk implementasi demokrasi" ujarnya.

Handi Mulyaningsih menjelaskan tentang rasionalitas peran perempuan dalam politik dimana partisipasi perempuan di Lampung masih sangat rendah yang disebabkan banyak faktor. Pada pemilu 2024 pemilu yang dilakukan akan sangat kompleks, dengan banyak calon yang dipilih, namun yang menjadi titik berat adalah pemenuhan 30% perempuan yang masih sulit dipenuhi. Padahal seharusnya keterwakilan perempuan harus mencapai batas minimal 30% karena jika kurang dari 30% tidak akan berpengaruh pada pengambilan keputusan.
Selanjutnya, peran dan kedudukan perempuan dalam demokrasi adalah sama dengan laki-laki, sesuai dengan amanat demokrasi yang menjelaskan bahwa setiap orang, golongan, ras, etnis, gender memiliki hak yang sama dan tidak boleh ditinggalkan. "Tetapi hal ini belum sepenuhnya disadari oleh perempuan, dimana mereka belum sadar bahwa hak suara mereka juga berpengaruh pada hasil pemilu dan sistem pemerintah nantinya" jelasnya.
Kompetensi dan kemampuan perempuan juga harus ditingkatkan baik secara akademis maupun kemampuan untuk mendukung proses kehidupan pada setiap aspek, terutama dalam politik yang mengharuskan ada kemampuan yang matang.

Srikandi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham dalam kegiatan ini mengatakan bahwa dalam setiap ajang Pemilu perlu adanya partisipasi antara semua pihak termasuk partisipasi perempuan, baik sebagai pemilih dalam peran umum atau secara spesifik memegang peran sebagai penyelenggara pemilu.
Pengawasan partisipatif dalam konteks pemilu dapat diartikan sebagai aktivitas mengawasi proses pemilu secara aktif dari semua pihak untuk menjamin tercapainya pemilu yang berintegritas. Karena itu, pengawasan partisipatif hanya dapat terwujud jika terdapat kesadaran setiap pihak terutama perempuan untuk mendorong pemilu yang kondusif dan berintegritas. Secara masif memang perempuan harus dilibatkan tanpa adanya pembatasan pada suku, agama, ras, etnis dan sebagainya. "Perempuan harus dilibatkan dalam proses pemilu karena kuantitas perempuan yang besar, sehingga dapat mendukung terjaganya marwah pemilu dengan harapan perempuan sebagai pengawas partisipatif dapat melakukan pencegahan pelanggaran, menyebarluaskan informasi, mengawasi, memantau, serta melaporkan secara aktif" pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan 22 Organisasi Perempuan yang hadir pada acara ini sebagai penguat kerjasama yang berkelanjutan dalam pengawasan partisipatif.

Tag
BERITA