Bawaslu Hadiri Sidang Sengketa PHPU Presiden 2024, Agenda Pembuktian dan Keterangan Ahli
humas | Kamis, Oktober 1, 2026 - 11:57
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menghadiri sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu malam (30/9/2026). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli serta saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir langsung dalam persidangan didampingi Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Turut hadir pula Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan dan Dayanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, beserta jajaran staf Divisi Hukum Bawaslu.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh pemohon. Ketiga ahli tersebut adalah akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, pengajar Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan dosen Universitas Gadjah Mada Yance Arizona. Selain itu, pemohon juga menghadirkan satu orang saksi, yakni Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2003-2008, I Gusti Putu Artha.
Sebagai informasi, permohonan sengketa PHPU ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menanggapi proses persidangan sengketa PHPU yang sedang bergulir di tingkat nasional ini, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menyatakan dukungannya terhadap seluruh rangkaian penegakan hukum kepemiluan yang transparan dan akuntabel.
"Kami di tingkat daerah, khususnya Bawaslu Kota Bandar Lampung, memantau dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah. Kehadiran Bawaslu RI dalam sidang pembuktian ini menunjukkan komitmen kelembagaan yang kuat dalam mengawal setiap tahapan pemilu secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Apriliwanda saat dimintai tanggapannya.
Apriliwanda juga menambahkan bahwa jajaran pengawas pemilu senantiasa siap mengawal setiap dinamika hukum yang ada, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas pemilu tetap terjaga hingga putusan akhir dikeluarkan.
Zerdinal