Bawaslu Kota Bandar Lampung Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026
humas | Kamis, April 2, 2026 - 19:24
Bandar Lampung, Kamis (02/04) - Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandar Lampung pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung. Pengawasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi dan Hasanudin Alam. Turut mendampingi dalam kegiatan pengawasan tersebut jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yakni Iranda Putri, Dewi Yuwanna Sarit, serta Feby Bayu Pamungkas, kehadiran tim pengawas ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan langsung terhadap proses rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tingkat Kota Bandar Lampung.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh pimpinan dan anggota KPU Kota Bandar Lampung berdasarkan wilayah kecamatan, dengan indikator yang disampaikan meliputi jumlah pemilih sebelumnya, jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, hingga jumlah pemilih hasil pemutakhiran pada triwulan berjalan. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur yang hadir dalam rapat pleno.
Kegiatan rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, diantaranya Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandar Lampung. Kehadiran berbagai instansi tersebut bertujuan untuk memberikan masukan serta memastikan data pemilih yang disusun telah sesuai dengan kondisi faktual dan data kependudukan terbaru.
Dalam rapat pleno tersebut, turut disampaikan sejumlah masukan dari stakeholder yang hadir. Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung menyampaikan adanya selisih antara jumlah wajib KTP yang tercatat dengan jumlah data pemilih yang disampaikan oleh KPU Kota Bandar Lampung. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung melalui Muhamad Muhyi menyampaikan bahwa perbedaan data antara KPU dan Disdukcapil kerap terjadi karena perbedaan sumber data yang digunakan, sehingga diperlukan regulasi dan koordinasi yang lebih terintegrasi agar perbedaan tersebut dapat diminimalisir. Selain itu, disampaikan pula tindak lanjut hasil koordinasi dengan instansi terkait, yaitu adanya data pemilih berstatus Polri sebanyak 13 data, TNI sebanyak 3 data, serta 1 data duplikat yang menjadi perhatian dalam pleno tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 Kota Bandar Lampung tercatat sebanyak 789.658 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 392.611 pemilih laki-laki dan 397.047 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Selain itu, dalam proses pemutakhiran juga tercatat adanya perubahan data pemilih, yakni 12.843 pemilih baru, 11.071 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 2.379 perbaikan data pemilih. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam pelaksanaan pleno juga terdapat kejadian khusus terkait satu data yang sebelumnya terindikasi sebagai data duplikat pada triwulan sebelumnya, namun setelah dilakukan verifikasi faktual dinyatakan bukan merupakan data ganda. Pada triwulan I Tahun 2026, data tersebut kembali muncul dan dilakukan verifikasi ulang melalui koordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung, yang kembali memastikan bahwa data tersebut bukan merupakan data duplikat. Hal tersebut menjadi catatan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih agar ke depan tidak terjadi pengulangan kesalahan identifikasi data.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung memastikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara KPU dan instansi terkait guna menjaga akurasi data pemilih, khususnya terhadap data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan elemen data pemilih.
Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dengan demikian, hak pilih masyarakat dapat terjamin serta pelaksanaan pemilu di Kota Bandar Lampung dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan berintegritas.
Zerdinal