Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Bahas Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Kajian Rutin Mingguan

Bawaslu Kota Bandar Lampung Bahas Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Kajian Rutin Mingguan

Bandar Lampung, Selasa (10/03) -  Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan kajian rutin mingguan dengan membahas mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung dan diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Mohamad Evan Zuhri, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hendi Pratama, serta seluruh staf sekretariat yang turut hadir dalam kegiatan kajian tersebut.

Dalam kajian ini dibahas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa, mengkaji, serta memutus sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu sendiri merupakan sengketa yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu sebagai akibat adanya keputusan atau tindakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.

Selain itu, sengketa proses pemilu juga dapat terjadi antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya, maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan setiap sengketa yang muncul dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian tersebut juga merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang mengatur secara teknis tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu.

Permohonan tersebut kemudian akan melalui tahapan pemeriksaan awal untuk memastikan kelengkapan administrasi serta terpenuhinya syarat formil dan materil permohonan. Apabila permohonan dinyatakan memenuhi syarat, maka proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi.

Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah antara para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh Bawaslu sebagai mediator. Dalam tahapan ini, Bawaslu berupaya mempertemukan kepentingan para pihak agar dapat mencapai kesepakatan bersama secara damai.

Namun apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui proses adjudikasi. Pada tahap ini, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap pokok permohonan sengketa melalui persidangan dengan menghadirkan para pihak serta memeriksa bukti dan keterangan yang diajukan.

Melalui kajian rutin ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat memahami secara lebih mendalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu serta peran Bawaslu dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.

Kajian rutin mingguan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Kota Bandar Lampung agar pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

--

Zerdinal