Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG BERSAMA JAJARAN SAMBUT KEDATANGAN ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

  Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyambut kedatangan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Mochammad Afifudin, S.Th.I, M.Si. dalam kegiatan Bimbingan Teknis Panwas Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Dalam Rangka Pengawasan Iklan Kampanye, di Hotel Horison Bandar Lampung. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Bimbingan Teknis ini dilakukan guna melihat kesiapan jajaran Panwas Kecamatan dalam pengawasan tahapan kampanye di media massa dan penyiaran yang akan dimulai pada 22 November 2020 s.d 05 Desember 2020 mendatang. Afifudin juga menerangkan, Bawaslu telah membuat MoU bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam melakukan pemantauan kampanye terkait kampanye di media massa. “Pandemi covid-19 membatasi kampanye dengan metode tatap muka yang melibatkan orang dalam jumlah besar, pertemuan dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dilarang dilaksanakan. Dengan demikian, metode kampanye melalui media massa, lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring menjadi alternatif” ungkapnya. Dalam momentum ini, Afifudin menuliskan pesan dalam sebuah bingkai yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kota Bandar Lampung. "Membumikan Pengawasan Pemilu Bisa Dilakukan Dengan Pencegahn maksimal, Pengawasan Ketat dan Penindakan Tegas. Salam Awas; Cegah-Awasi-Tindak" Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, S.I.Kom., M.IP dalam sambutannya mengatakan iklan kampanye di media juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Bagi paslon yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi. Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H dalam sambutannya mengatakan, pengawasan yang dilakukan Banwaslu terhadap materi iklan kampanye yakni terkait larangan kampanye seperti ujaran kebencian, SARA dan larangan terkait kampanye lainnya yang tertuang dalam PKPU tahun 2020. “Termasuk konten yang ada di media itu sendiri. Konten yang diawasi adalah yang tidak boleh dan dilarang dalam kampanye seperti ujaran kebencian kemudian yang mengandung SARA dan sebagainya, dan yang paling penting tentu kontennya dari iklan tersebut,” ungkapnya dihadapan peserta yang merupakan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung, Kamis (05/11/20). . . . #bawasluRI #bawaslulampung #bawaslukotabandarlampung #bawaslumengawasi #salamawas #cegahawasitindak #lawancovid-19 #pilkada2020
Tag
BERITA