Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Kajian Hukum Rutin Mingguan, Mengenai Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
humas | Selasa, Januari 6, 2026 - 00:25
Bandar Lampung, Selasa (06/01) — Bawaslu Kota Bandar Lampung melalui Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) melaksanakan kegiatan kajian hukum yang bertempat di Lantai 3 Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan kualitas pengawasan pemilu secara berkelanjutan.
Kajian hukum tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, Juwita, dan Hasanuddin Alam. Turut hadir Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bintarawan, serta para staf sekretariat. Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang aktif dan konstruktif, dengan fokus pada pendalaman dasar hukum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Dalam kajian ini, peserta membahas secara komprehensif dasar hukum yang menjadi rujukan utama, antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya : pasal 18 huruf (e) terkait tugas KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan data pemilih, pasal 101 huruf (b) poin (1) mengenai tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih, Pasal 104 huruf (e) tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan, Pasal 201 ayat (1) huruf (b), Pasal 202, Pasal 203, serta Pasal 204 ayat (1) yang mengatur peran pemerintah, KPU, dan larangan pemberian keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur prinsip penyelenggaraan PDPB, tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota, mekanisme rekapitulasi, pleno terbuka, pengumuman hasil PDPB, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur ruang lingkup dan metode pengawasan PDPB oleh Bawaslu, termasuk pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, pengawasan partisipatif, hingga tindak lanjut berupa saran perbaikan dan pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang.
Pembahasan regulasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan PDPB agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kajian ini juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pemilih serta pemenuhan prinsip akurasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.
Melalui kegiatan kajian hukum ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas dan integritas pengawasan pemilu, khususnya dalam memastikan hak pilih warga negara terlindungi melalui data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zerdinal