Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Matangkan Langkah Strategis Implementasi Renstra 2025–2029, Melalui Kajian Hukum Rutin Mingguan

Bawaslu Kota Bandar Lampung Matangkan Langkah Strategis Implementasi Renstra 2025–2029, Melalui Kajian Hukum Rutin Mingguan

Bandar Lampung, Selasa (20/01) - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan kajian hukum rutin mingguan, pada lantai 3, pembahasan kajian mengenai  tindak lanjut Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029, dalam menambah pemahaman mengenai perencanaan, pengawasan, serta tata kelola kelembagaan pengawas pemilu yang berkelanjutan.

Kegiatan Kajian Hukum Rutin Mingguan tersebut dihadiri  Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhamad Muhyi dan Hasanudin Alam, Plt. Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung , Indra Darmawan, Kasubbag Administrasi, Bintarawan nserta para staf Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Dalam pembahasan kajian tersebut, disampaikan bahwa Renstra Bawaslu merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi arah kebijakan, tujuan, sasaran, serta strategi kelembagaan Bawaslu untuk periode 2025–2029. Renstra tersebut menjadi landasan utama dalam penyusunan rencana kerja tahunan, penetapan indikator kinerja, serta pelaksanaan program pengawasan pemilu dan pemilihan.

Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya penjabaran Renstra ke dalam dokumen operasional, seperti Rencana Kerja (Renja) tahunan yang selaras dengan kebijakan nasional, isu strategis kepemiluan, serta dinamika pengawasan di daerah. Selain itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi perhatian utama, melalui peningkatan kapasitas, profesionalitas, integritas, dan independensi jajaran pengawas hingga tingkat adhoc.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen juga dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan, baik melalui pendekatan pencegahan, pengawasan tahapan, maupun optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Penegakan hukum pemilu juga menjadi fokus, dengan penguatan peran Sentra Gakkumdu serta peningkatan kualitas penanganan pelanggaran dan sengketa secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Tidak kalah penting juga, penguatan partisipasi masyarakat dan pengawasan partisipatif terus didorong melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan perannya sebagai pelaksana teknis pengawasan pemilu dan pemilihan di Kota Bandar Lampung, yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pembinaan jajaran adhoc, serta pelaporan kinerja secara berjenjang. Implementasi Renstra 2025–2029 diharapkan mampu memperkuat kualitas pengawasan dan menjaga integritas demokrasi di Kota Bandar Lampung.

--

Zerdinal