Bawaslu Kota Bandar Lampung Perkuat Pemahaman Penggunaan Form A dalam Kajian Hukum Rutin
humas | Selasa, Februari 24, 2026 - 20:15
Bandar Lampung, Selasa (24/02) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan kajian hukum rutin mingguan yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam tata laksana fungsi pengawasan Pemilu, khususnya terkait penggunaan Formulir Model A sebagai Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Kajian hukum tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Mohamad Evan Zuhri, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendi Pratama, serta jajaran staf sekretariat.
Materi yang dibahas mengacu pada pedoman penggunaan Formulir Model A dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu. Dalam dokumen Penggunaan Form A dalam Tata Laksana Fungsi Pengawasan Jajaran Pengawas Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung”
dijelaskan bahwa setiap kegiatan pengawasan wajib dituangkan secara lengkap dan rinci dalam Form A, mulai dari identitas pengawas, tahapan yang diawasi, hingga uraian hasil pengawasan yang menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu juga merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, yang menegaskan pentingnya tata kerja, pembinaan, serta teknis pengawasan yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam kajian tersebut, dibahas secara mendalam tata cara pengisian Form A yang tidak hanya mencantumkan keterangan normatif seperti “tahapan berjalan lancar”, tetapi harus menguraikan fakta, kronologi, serta kondisi nyata sejak awal hingga akhir proses pengawasan. Penekanan juga diberikan pada kewajiban penandatanganan LHP oleh pengawas serta pengarsipan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital (PDF), guna menjaga keutuhan dan ketersediaan dokumen sebagai arsip resmi kelembagaan.
Kajian ini turut menyoroti fungsi strategis LHP sebagai produk orisinal Bawaslu yang dapat menjadi alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Kelengkapan, ketelitian, dan kejelasan dalam penyusunan Form A menjadi faktor penting dalam mendukung proses penanganan pelanggaran maupun penyusunan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.
Melalui kegiatan kajian hukum rutin ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung terus memperkuat kapasitas internal, meningkatkan pemahaman regulasi, serta memastikan setiap jajaran pengawas memiliki standar yang sama dalam mendokumentasikan hasil pengawasan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pengawasan Pemilu di Kota Bandar Lampung.
Zerdinal