Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG PERKUAT PENGAWAS GARDA DEPAN

Diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah ditentukan dari hasil pencoblosan pada surat suara. Hasil tersebut bermuara di tingkat TPS. Oleh karenanya Asep Setiawan selaku koordinator Sumber Daya Manusia Dan Organisasi (SDMO) mengingatkan betapa pentingnya pengawasan tingkat TPS tersebut. Pemaparan tersebut disampaikan kepada 126 Pengawas Kelurahan pada agenda Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan tingkat kelurahan se-kota Bandar Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill pada 25 November 2020. Selanjutnya Asep mengaskan Pengawas Kelurahan agar senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pengawas TPS pada masing-masing wilayah kelurahannya, ‘’Dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, saya minta saudara pengawas kelurahan agar senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas TPS. Maksimalkan peran mereka, terutama saat pengawasan pencoblosan dan rekapitulasi. Hal-hal yang menjadi alat bukti pengawasan jangan sampai terlupakan oleh PTPS, karena sumber data yang dimiliki Bawaslu Kota Bandar Lampung berasal dari Pengawas TPS.” Ujar Asep Senada dengan Asep, Yusni Ilham menambahkan saat penyampaian materi, bahwa TPS itu adalah garda terdepan, jadi harus didampingi semaksimal mungkin karena nanti yang akan ada di TPS itu adalah PTPS. Pada kesempatan berikutnya Yahnu Wiguno Sanyoto menghimbau Panwaslu agar menjaga instegritas pengawasan Pemilu. Yahnu mengharapkan Panwaslu selalu berfikir sistematis dan detail lalu Panwaslu diharapkan selalu mendokumentasikan apapun bentuk terkait pemilihan walikota nantinya. Bawaslu Provinsi, Karno Ahmad Satarya selaku Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung pada acara sangat mengharapkan pengawas Pemilu memiliki komunikasi yang baik. Menurut Karno jati diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pemilu. Pengawas Pemilu sudah disumpah untuk melakukan regulasi yang terkait dan tidak melakukan hal-hal diluar regulasi tersebut. Nasrasumber dari kalangan akademisi disampaikan oleh Siti Khoiriyah, eliau mengatakan ada tiga aspek yang harus dijalankan oleh Panwaslu. Pertama, Menjalankan kebijakan dan pengawasan pilkada di tahun 2020 sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, Tulis fakta-fakta apa yang terjadi dilapangan. Ketiga, Pelanggaran administratif, kode etik dan kebijakan harus segera dituntaskan dengan cepat. "Sejarah yang tidak dapat diperbaiki dalam jajaran kepengawasan adalah penyelenggara yang tidak profesional,” tegas Khoir. Sebagai pemateri penutup, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menekankan bahwa Tanggal 9 Desember sudah dekat, pertanda pelaksanaan Pemilu sebentar lagi. Kita sebagai pengawas harus profesional dalam melakukan pemungutan hitung surat suara dan rekapitulasi, sehingga kita benar-benar dapat menjalankan hak masyarakat dan hak konstitusi dengan baik. Selanjutnya Candra juga mengajak jajaran Panitia pengawas agar melakukan pengawasan pada saat masa tenang nantinya.(Cim) salam awas !!!
Tag
BERITA