Bawaslu Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
humas | Sabtu, Oktober 17, 2026 - 12:49
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak pilih melalui sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga negara tetap terjaga dan terdata secara konsisten.
PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkala dan terus-menerus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini bertujuan untuk memelihara serta memastikan data pemilih selalu terkini, valid, dan akurat, meskipun tidak sedang dalam tahapan pemilu atau pilkada.
Tujuan Utama PDPB
Memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT periode berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasian data pemilih.
Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Cakupan Kegiatan PDPB
Penambahan Pemilih Baru: Mencakup warga yang baru memasuki usia 17 tahun, serta warga yang baru menikah atau pindah domisili.
Perbaikan Data Pemilih: Mengakomodasi perubahan nama, alamat, serta koreksi NIK/NKK.
Penghapusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Menghapus daftar pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, atau menjadi anggota TNI/Polri.
Pelaksanaan PDPB ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa dan memperbarui status kepemilihannya agar pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan adil dan akurat.
Zerdinal