Bawaslu Lampung Gelar Webinar RELASI Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pilkada 2024
humas | Rabu, Maret 4, 2026 - 21:10
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar webinar bertajuk RELASI (Regulasi & Keadilan Demokrasi) dengan tema “Tantangan Penegakan Hukum Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemilihan Tahun 2024” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (04/03). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penguatan kapasitas kelembagaan sekaligus ruang refleksi atas dinamika penegakan hukum pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Webinar RELASI menghadirkan narasumber nasional dan daerah untuk mengupas secara komprehensif persoalan penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang melibatkan aparatur negara dalam kontestasi politik. Forum ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, akademisi, mahasiswa, serta pegiat kepemiluan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa Bawaslu Lampung terus mengedepankan langkah pencegahan sebagai strategi utama dalam pengawasan pemilihan. Ia menekankan bahwa integritas merupakan fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, terlebih dalam konteks dinamika politik lokal yang kompleks.
Forum RELASI ini kami harapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi normatif, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan pembelajaran bersama. Demokrasi yang berkualitas lahir dari proses yang berintegritas, dan itu membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh elemen,” ujar Iskardo.
Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran etis para pemangku kepentingan. Dengan demikian, setiap potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan kewenangan, dapat dicegah sejak dini. Menurutnya, upaya pencegahan yang efektif akan meminimalisir sengketa serta memperkuat legitimasi hasil pemilihan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pemaparannya menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum pada Pilkada 2024. Ia secara khusus mengulas persoalan penyalahgunaan kewenangan yang kerap melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Puadi, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang mengatur ASN, baik dalam Undang-Undang ASN maupun aturan turunannya. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan seringkali terjadi melalui pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, maupun dalam bentuk intervensi struktural yang lebih kompleks.
Netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijaga secara konsisten. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, baik melalui penggunaan fasilitas jabatan maupun tekanan struktural,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menyampaikan bahwa dinamika pengawasan di daerah memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan netralitas ASN dan pejabat publik di tingkat lokal.
Tamri menyatakan bahwa Bawaslu Lampung terus memperkuat strategi pencegahan melalui sosialisasi, imbauan, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Penyalahgunaan kewenangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika dan budaya birokrasi. Karena itu, kami di Bawaslu Provinsi Lampung mendorong pendekatan yang komprehensif, tidak hanya penindakan, tetapi juga penguatan kesadaran dan komitmen bersama untuk menjaga netralitas,” tegas Tamri.
Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut, Dedy Triyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam pemaparannya, ia mengulas hasil penelitian mengenai konstruksi hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
Ia menyebutkan bahwa terdapat 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan tingginya dinamika sengketa dalam Pilkada dan menjadi indikator bahwa sistem penyelesaian sengketa masih menghadapi berbagai tantangan.
Menurut Dedy, tantangan penegakan hukum meliputi koordinasi antar lembaga yang belum sepenuhnya sinkron, ego sektoral, serta perbedaan tafsir antara pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Selain itu, regulasi Pilkada dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap kondisi aktual di lapangan.