Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Matangkan Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan kelembagaan dan tata kelola kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya dalam mempersiapkan pembentukan Unit Kerja Mandiri pada tahap IV.

Kegiatan turut dihadiri Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia Yuda Setiawan.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengatakan pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan kemandirian kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan administratif dan teknis terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.

“Pembentukan Unit Kerja Mandiri menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu di daerah. Dengan kesekretariatan yang semakin mandiri, diharapkan tata kelola organisasi, administrasi, sumber daya manusia, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan semakin efektif dan profesional,” ujar Achmad Sutiono.

Menurutnya, tindak lanjut pembentukan UKM membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia maupun administrasi. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu terus diperkuat.

“Bawaslu Provinsi Lampung siap menindaklanjuti arahan Bawaslu RI serta melakukan koordinasi dengan jajaran Kabupaten/Kota. Hal-hal yang menjadi persyaratan dan kebutuhan dalam proses pembentukan UKM harus dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Achmad Sutiono berharap pembentukan UKM Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat semakin memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas dukungan kesekretariatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.

“Muara dari penguatan kesekretariatan ini adalah terciptanya dukungan kelembagaan yang semakin optimal. Dengan organisasi yang kuat dan tata kelola yang baik, pelaksanaan tugas pengawasan juga dapat didukung secara lebih maksimal,” tutup Achmad Sutiono.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas dukungan kesekretariatan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu. Menurutnya, kemandirian kelembagaan perlu diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia, administrasi yang tertib, serta koordinasi yang berkelanjutan agar setiap fungsi organisasi dapat berjalan secara optimal.

“Penguatan kelembagaan harus didukung oleh sistem kerja yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, serta tata kelola administrasi yang akuntabel. Dengan kesiapan tersebut, kesekretariatan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal kepada jajaran pengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Ia juga berharap proses pembentukan UKM dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi, sehingga keberadaannya mampu meningkatkan efektivitas kerja, memperjelas pelaksanaan fungsi kesekretariatan, serta memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Melalui tindak lanjut pembentukan Unit Kerja Mandiri ini, diharapkan penguatan kelembagaan Bawaslu di daerah dapat berjalan secara berkelanjutan serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, efektif, dan akuntabel.

.

Zerdinal