Bawaslu Lampung Optimalkan Pengelolaan Dan Publikasi Produk Hukum
humas | Kamis, Oktober 29, 2026 - 18:08
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dan Publikasi Produk Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, mulai dari penataan dan pemutakhiran dokumen, verifikasi produk hukum, hingga publikasi informasi hukum agar lebih tertib, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menekankan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas mengunggah dokumen, tetapi juga harus memastikan seluruh produk hukum terdokumentasi dengan baik, terverifikasi, dan memenuhi standar pengelolaan informasi.
Menurutnya, JDIH merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang perlu mendapat perhatian bersama. Oleh karena itu, setiap jajaran harus memastikan dokumen hukum yang dihasilkan dapat dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
“Jangan hanya sekadar mengunggah dokumen, tetapi harus dipastikan kelengkapan dan kesesuaiannya. Produk hukum yang sudah dihasilkan harus tertata, terverifikasi, dan informasinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin JDIH ini menjadi sumber informasi hukum yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Achmad Sutiono.
Achmad Sutiono juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi dan kolaborasi antarfungsi dalam mendukung pengelolaan JDIH. Menurutnya, pengelolaan dokumentasi hukum perlu berjalan seiring dengan fungsi kehumasan serta pengelolaan data dan informasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya tersimpan, tetapi juga tersampaikan kepada publik.
Ia berharap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat lebih konsisten melakukan pemutakhiran dokumen serta memperhatikan keseragaman metadata dan ketepatan klasifikasi produk hukum. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas informasi sekaligus memudahkan proses pencarian dokumen.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai optimalisasi JDIH menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan JDIH harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana untuk menyediakan berbagai informasi dan produk hukum kepemiluan yang dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat memiliki sumber rujukan yang jelas dan terpercaya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan JDIH membutuhkan konsistensi dan tanggung jawab dari seluruh jajaran, terutama dalam memastikan setiap dokumen yang dipublikasikan telah melalui proses pemeriksaan dan pemutakhiran. Dengan dokumentasi yang tertata serta publikasi yang berkelanjutan, JDIH diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan produk hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan tugas pengawasan pemilu.
Melalui penguatan ini, Bawaslu diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas informasi kelembagaan.
Kegiatan diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran staf yang menangani bidang hukum dan pengelolaan JDIH se-Provinsi Lampung.
Zerdinal