Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sarankan KPU Masukkan Catatan Konstitusional dalam Modul Pendidikan Pemilih

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono,dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) Penyusunan Modul Kolaborasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyarankan KPU untuk memasukkan catatan konstitusional berupa yurisprudensi dan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam modul pendidikan pemilih berkelanjutan. Selain itu, ia menilai materi teknis kepemiluan dan evaluasi Pemilu 2024 juga perlu dimasukkan untuk memperkaya modul tersebut.

"Modul ini sangat krusial mengingat 58,8% pemilih di Indonesia merupakan Generasi Z dan Milenial. Generasi yang lekat dengan teknologi ini membutuhkan akses edukasi yang mudah melalui aplikasi dan platform digital," ujar Totok dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) Penyusunan Modul Kolaborasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Totok mencontohkan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas TNI-Polri sebagai salah satu materi penting yang perlu dicantumkan. Putusan tersebut memuat aturan netralitas aparat beserta sanksi bagi pelanggar.

Menurut Totok, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan regulasi akan mengubah budaya pelaporan pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang tadinya hanya menjadi isu publik karena minimnya pemahaman mengenai sanksi pidana, kini dapat dilaporkan secara transparan dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia juga berharap program Konsolidasi Demokrasi melalui pendidikan pemilih berkelanjutan yang digagas KPU dapat membangun kesadaran masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman calon peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku.

"Melalui pemahaman aturan yang matang sejak dini, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 diharapkan berjalan lebih baik dan indeks demokrasi di Indonesia terus meningkat," tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai pendidikan pemilih berkelanjutan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan tanggung jawabnya dalam proses demokrasi. Menurutnya, pendidikan pemilih tidak cukup hanya berfokus pada tata cara menggunakan hak pilih, tetapi juga perlu mencakup pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, larangan dalam pemilu, pentingnya menjaga netralitas, serta mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran.

"Pendidikan pemilih harus menjadi upaya berkelanjutan untuk membangun masyarakat yang tidak hanya memahami hak pilihnya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga integritas demokrasi. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan kepemiluan, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menerima informasi, mampu mengenali potensi pelanggaran, dan berani menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi masyarakat yang disertai pengetahuan dan pemahaman hukum akan menjadi salah satu kekuatan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," demikian draf pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi sarana efektif untuk memperluas jangkauan pendidikan pemilih, khususnya bagi generasi muda. Materi edukasi yang informatif, mudah diakses, dan relevan dengan perkembangan regulasi diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam pengawasan.

Melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, dan masyarakat, pendidikan pemilih berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat budaya demokrasi yang berlandaskan pengetahuan, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab bersama dalam mengawal penyelenggaraan pemilu.

Zerdinal