BAWASLU TEMUKAN PEMILIH YANG BELUM TERCOKLIT!
|
Bandar Lampung - Senin (20/03) Bawaslu Kota Bandar Lampung melayangkan Surat Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada pihak KPU Kota Bandar Lampung.
Surat bernomor 78/PM.02.02/K.LA-14/03/2023 tersebut secara umum berkaitan dengan hasil uji fakta yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung terhadap proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung, masih ditemukan pemilih yang belum tercoklit sebanyak 44 (empat puluh empat) orang.
Berdasarkan ketentuan dan hasil pengawasan yang dituangkan dalam surat saran perbaikan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan Pencocokan dan Penelitian (Cokit) terhadap pemilih yang belum tercoklit dan selanjutnya bilamana benar pemilih tersebut belum tercoklit untuk dilakukan perbaikan guna dimutakhirkan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2024.
Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa surat saran perbaikan ini merupakan salah satu bentuk pola koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan KPU Kota Bandar Lampung berkaitan dengan hal pelaksanaan Coklit yang telah dilaksanakan tempo hari. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan panitia pengawas dibawah telah menemukan sebanyak 44 orang yang belum dicoklit oleh KPU Kota Bandar Lampung. “Melalui surat ini diharapkan KPU Kota Bandar Lampung dapat segera melakukan coklit kepada 44 orang yang datanya terlampir dalam surat ini, sehingga tidak ada masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung yang kehilangan hak suaranya dalam proses pemungutan suara pemilu 2024 mendatang” jelas Candra
Selanjutnya, Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa Panwaslu Kelurahan saat ini masih dalam proses inventarisir data warga masyarakat yang belum dicoklit, sehingga secara komprehensif data masyarakat yang belum dicoklit dapat didata secara maksimal dan masyarakat tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam proses pemilu 2024 mendatang. “Dalam hal inventarisir ini Bawaslu Kota Bandar Lampung mengutamakan keakuratan data dengan menggunakan sistem by name by addres agar tidak terjadi kesalahan dan menjamin adanya data yang akurat. Hal ini juga salah satu upaya mencegah terjadinya pelanggaran atau laporan yang berkaitan dengan hilangnya hak suara masyarakat”. tutup Yusni