Bawaslu Ungkap Kendala Akses Silon di Sidang PHPU: Tak Bisa Verifikasi Dokumen Pencalonan Termasuk Ijazah Capres-Cawapres
humas | Jumat, Oktober 2, 2026 - 09:08
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan sejumlah kendala krusial dalam pengawasan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa lembaganya tidak memiliki akses masuk (login) ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sehingga pengawas pemilu tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan secara utuh, termasuk memverifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Bagja dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan Bawaslu, pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.
Menurut Bagja, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu hanya berstatus dapat membaca syarat calon dan syarat pencalonan melalui Silon, namun tidak memiliki hak akses login.
"Kami (Bawaslu) tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana. Bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu," ujar Bagja di hadapan majelis sidang.
Bagja menambahkan, pengawas di lapangan juga sempat ditolak oleh KPU saat hendak melakukan pendokumentasian atas berkas fisik (hard file) syarat pencalonan. Bahkan, persoalan keterbatasan akses ini sudah terjadi sejak ia menjabat sebagai Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu periode 2017–2022. Upaya penyelesaian sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi (KI) maupun DKPP sebelumnya juga menemui jalan buntu karena berbagai pertimbangan kelembagaan.
Selain ihwal akses Silon, Bagja turut menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Pencalonan yang dinilai tidak melalui proses pembahasan terbuka di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), melainkan baru muncul pada tahap harmonisasi. Bawaslu, kata dia, telah melayangkan nota dinas agar syarat calon dikembalikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menanggapi kesaksian tersebut, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa KPU selalu mengundang Bawaslu dalam setiap pembentukan PKPU dan mengeklaim telah memberikan akses akun viewer (pelihat) kepada Bawaslu.
Dalam sidang PHPU tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut didampingi oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja.
Menanggapi dinamika yang mencuat dalam persidangan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanudin Alam, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, keterbukaan akses terhadap sistem data pencalonan merupakan elemen vital agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal dan transparan.
"Pengawasan yang efektif menuntut transparansi data yang utuh. Ketika akses terhadap instrumen verifikasi seperti Silon dibatasi, hal ini tentu menciptakan tantangan tersendiri bagi pengawas di berbagai tingkatan dalam memastikan keabsahan dokumen syarat calon secara komprehensif," ujar Hasanudin Alam.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan dalam setiap tahapan pemilu, guna memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga di semua level pemerintahan.
Zerdinal