Lompat ke isi utama

Berita

JELANG COKLIT, BAWASLU GELAR APEL SIAGA

JELANG COKLIT, BAWASLU GELAR APEL SIAGA

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024 sejak dimulai tahapan persiapan sampai dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu untuk mengawal hak pilih warga negara. Bawaslu Kota Bandar Lampung saat ini tengah fokus melakukan tugas pengawasan mengenai pemutakhiran data pemilih dalam gelaran Pilkada 2024. 
"Saat ini kita Pengawas Pemilu baik dari Bawaslu Kota Bandar Lampung, sampai tingkat Ad-hoc ya Panwaslu Kelurahan, fokus mengawasi Tahapan pemutakhiran data pemilih" jelas Apriliwanda sebagai Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung .

Apriliwanda menambahkan, dalam proses pengawasan Pemutakhiran data pemilih ini Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan administratif dan pengawasan melekat di lapangan. "Fokus kami dalam pengawasan ini nanti di jajaran Pantarlih sampai dengan KPU Kota Bandar Lampung" tambahnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi¸menjelaskan mengenai pemutakhiran data pemilih diketahui bahwa KPU Kota Bandar Lampung telah menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu terakhir kepada jajaran PPS untuk dilakukan coklit oleh Pantarlih yang telah terbentuk. 
"Saat ini tengah dilaksanakan pengukuhan dan bimtek Pantarlih oleh jajaran PPS se-Kota Bandar Lampung dan kami sudah menginstruksikan untuk  melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan tersebut" jelas Muhyi.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur.

Muhyi menegaskan, Pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih harus memenuhi 4 prinsip yang sesuai dengan kaidah kerjanya. Yakni, akurat, mutakhir atau up to date, komprehensif dan transparan. "Jadi data itu mesti akurat, harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam elemen data. Ya DP4 yang diberikan nanti, kemudian nanti dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan" tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung menekankan kepada  jajaran Pengawas Pemilu Ad-hoc untuk melakukan pengawasan dalam pencoklitan oleh Pantarlih, khususnya berdasarkan kerawanan prosedur proses coklit. “Pantarlih tidak melaksanakan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun sebaliknya, tidak mendatangi pemilih secara langsung, termasuk dengan menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi, melimpahkan tugas coklit ke pihak lain”
Hal ini dilakukan demi memastikan proses coklit dalam Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Tentu juga, agar masyarakat dapat mendapatkan hak pilihnya, dan kami akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pilkada 2024 ini” tutup Muhyi.