Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Pengawasan DPT, Candra: Pentingnya Kesadaran Hak Pilih!

Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Pengawas Adhoc dengan tema "Urgensi Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih".

Kegiatan ini dilaksanakan di Arnes Hotel Bandar Lampung pada Rabu s.d Kamis, 07-08 Desember 2023. Dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Jupri selaku Akademisi, Febriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung, serta Erfan Zain selaku perwakilan JPPR Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah dalam sambutannya menjelaskan bahwa memang sangat diperlukan konsolidasi terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, karena memang pada nyatanya masyarakat saat ini tidak terlalu peduli dengan tahapan proses pemilu, serta masyarakat juga cenderung acuh terhadap status mereka sebagai pemilih yang potensial dan dapat berpengaruh terhadap kehidupam politik dan demokrasi. Melalui konsolidasi yang dilakukan saat ini diharapkan Panwascam dapat teredukasi tentang pentingnya proses penetapan daftar pemilih tetap atau data pemilih ditiap-tiap Kecamatannya. Lebih luas, peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk dapat sadar mengenai pentingnya kesadaran hak pilih yang mereka miliki sebagai sebuah komponen penting dalam proses politik dan demokrasi.

Narasumber pertama Jupri menjelaskan bahwa data pemilih merupakan sebuah hal yang sangat penting dan memang harus menjadi titik berat dalam proses pengawasan. Hilangnya satu suara pemilih maka sudah termasuk dalam pelanggaram Hak Asasi Manusia karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Hak pilih juga merupakan hak dasar WNI, oleh karena itu perlu adanya pengawasan yang masif dalam hal hak pilih masyarakat” ujarnya.

Narasumber kedua Ika Kartika mengatakan bahwa regulasi merupakan salah satu masalah yang dalam proses penetapam daftar pemilih tetap. Hal ini dikarenakan banyak hambatan yang sebenarnya dapat diatasi namun terhambat oleh regulasi, misalnya dalam hal penetapan hak pilih maysrakat di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang secara administratif sudah masuk dalam wilayah Lampung Selatan. Oleh karena itu, KPU Kota Bandar Lampung terhalang dalam proses penyusunan DPT.Selain itu, data pemilih seharusnya harus hadir dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah sehingga data yang ada bersifat valid dan terperinci. Artinya data harus hadir dari bawah, bukan menggunakan data pusat sebagai data acuan. “Validitas data pemilih juga bergantung pada partisipasi masyarakat yang sadar mengenai hak pilih yang mereka miliki” ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Yusni Ilham menjelaskan bahwa DPT merupakan komponen paling penting dalam proses pemilu, selain daripada logistik, dan substansi proses pemungutan suara. Oleh karena itu, dalam proses penetapan DPT perlu didasarkan atas kerjasama Penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu Dan Pemerintah yang dalam hal ini Disdukcapil tingkat Kabupaten/Kota.

Narasumber Ketiga pada kegiatan ini merupakan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana yang mana dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa Disdukcapil adalah badan yang secara normatif bertugas mencatat segala bentuk perubahan dalam masyarakat, baik mortalitas, migrasi, dan mobilitas masyarakat. Masyarakat merupakan komponen utama dalam sebuah negara, dengan hak-hak yang melekat dimana salah satunya adalah dokumen kependudukan untuk keperluan administratif kependudukan.“Melalui teknologi digital yang terpusat yang diterapkan saat ini diharapkan terciptanya data kependudukan yang sinkron antara pusat dan Kabupaten/Kota yang sangat penting bagi proses administratif salah satunya bagi proses penetapan DPT pemilu” jelasnya.

Disdukcapil selalu melakukan transformasi dalam proses pendataan penduduk untuk mendukung terbentuknya sistem data kependudukan yang update, valid, dan terbaru dari waktu ke waktu, serta mampu meminimalisir kesalahan teknis karena human error.

Narasumber keempat yakni Erfan Zain menjelaskan bahwa proses pemilu harus dipantau oleh badan pengawas yang terakreditasi dan berbadan hukum, sehingga proses pemilu dapat terlaksana sesuai dengan marwah demokrasi. JPPR dalam hal ini sudah dilegalkan oleh Bawaslu dengan kerjasama dan akreditasi, sehingga proses pengawasan dan pemantauan bersifat legal. “Data pemilih merupakan objek yang perlu diawasi, agar data pemilih dapat terjaga dan terlindungi baik secara substansif maupun prosedural” tegasnya.

Erfan menambahkan bahwa pengawasan DPT bukan hanya terfokus pada tugas pengawas baik Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan, namun juga diperlukan adanya kesadaran masyarakat dan partisipasi masyarakat secara aktif untuk mendukung terciptanya pemilu yang secara substantif pemilih sadar akan hak pilih mereka. Sehingga, Pemilu yang jurdil dan luber dapat tercipta, dan didorong dengan penyelenggara pemilu yang berintegritas, pemilih yang cerdas, dan perhintungan suara yang transparan.

Tag
BERITA