Lompat ke isi utama

Berita

KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung Jalin Kordinasi dengan DPD II Partai Golkar, Dorong Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung Jalin Kordinasi dengan DPD II Partai Golkar, Dorong Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan silaturahmi dan kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Bandar Lampung pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat KPU Kota Bandar Lampung terkait kunjungan dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung Riza Mirhadi, didampingi Sekretaris DPD Ali Wardana serta jajaran pengurus dan kader Partai Golkar.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Arie Oktara, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU memiliki kewajiban mengingatkan partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi bagian dari upaya memastikan data partai politik selalu akurat dan mutakhir melalui Sipol.

Selain itu, Arie menyoroti pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Bandar Lampung. Menurunnya angka partisipasi pemilih hingga 52 persen menjadi catatan bersama yang perlu dijawab dengan kerja-kerja nyata, baik oleh penyelenggara maupun partai politik. Ia juga mengingatkan bahwa terdapat empat aspek penting dalam pemutakhiran data partai politik, yakni kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik mengacu pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Melalui ketentuan tersebut, partai politik melakukan pencatatan data melalui aplikasi Silon Parpol disertai unggahan dokumen pendukung, dengan kesempatan pembaruan data sebanyak dua kali dalam satu tahun tahapan.

Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Robiul, menambahkan bahwa meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran, KPU tetap menjalankan tugas secara optimal. Ia menyebutkan tiga fokus utama yang terus dijalankan, yakni pemutakhiran data pemilih setiap tiga bulan sekali sesuai regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi langsung ke 126 kelurahan, serta pemutakhiran data partai politik di luar tahapan pemilu.

Robiul juga menyampaikan bahwa pada 30 Desember 2025, KPU Kota Bandar Lampung telah melaksanakan rapat pleno terkait pemutakhiran data partai politik. Dari sekitar 70 partai yang melakukan pembaruan data, terdapat 7 dari 18 partai peserta pemilu yang telah memperbarui datanya. Ia berharap pada semester pertama tahun 2026 seluruh partai politik dapat memanfaatkan kesempatan pembaruan data melalui Sipol secara maksimal.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski di luar tahapan pemilu, Bawaslu tetap berperan aktif sebagai penjaga demokrasi.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Dengan pedoman tersebut, Bawaslu memastikan setiap tahapan pembaruan data berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, turut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas kader dan pengurus partai politik, tidak hanya dalam hal sosialisasi, tetapi juga pemahaman terhadap alur penanganan pelanggaran, penguatan kapasitas kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kota Bandar Lampung aktif melaksanakan program “Bawaslu Goes to School” sebagai bagian dari edukasi partisipasi pemilu bagi pelajar.

Di akhir pertemuan, Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara KPU, Bawaslu, dan Partai Golkar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan revitalisasi kepengurusan sebagai bagian dari penguatan organisasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda). Menurutnya, peningkatan kualitas demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga partai politik sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi.

Melalui silaturahmi ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik di Kota Bandar Lampung semakin solid, sehingga proses demokrasi ke depan dapat berjalan lebih tertib, partisipatif, dan berkualitas.

Zerdinal