Lewat BawasluPedia, Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Mengenai Sengketa Proses Pemilu
humas | Minggu, Oktober 18, 2026 - 14:28
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pemilu melalui program edukasi publik "BawasluPedia". Dalam sosialisasi terbarunya, Bawaslu memaparkan secara rinci mengenai pengertian dan bentuk-bentuk Sengketa Proses Pemilu yang dapat terjadi selama dinamika demokrasi berlangsung.
Sengketa Proses Pemilu didefinisikan sebagai sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kota Bandar Lampung mengelompokkan pihak-pihak yang bersengketa dalam proses pemilu ke dalam dua kategori utama:
1. Antarpeserta Pemilu: Perselisihan yang terjadi antara partai politik, calon anggota legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden terkait aturan atau keputusan Pemilu.
2. Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu*: Perselisihan antara peserta Pemilu (partai politik atau calon) dengan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terkait keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.
Melalui edukasi ini, Bawaslu berharap para peserta Pemilu maupun masyarakat luas dapat memahami mekanisme penyelesaian perselisihan secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya Pemilu yang damai dan berintegritas.
Zerdinal