Lompat ke isi utama

Berita

Libatkan Persatuan Tunanetra, Bawaslu Kota Bandar Lampung Dorong Demokrasi Ramah Disabilitas

Libatkan Persatuan Tunanetra, Bawaslu Kota Bandar Lampung Dorong Demokrasi Ramah Disabilitas

Bandar Lampung -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Melalui kegiatan Forum Warga Pengawas Partisipatif, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyasar penyandang tunanetra yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia wilayah Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, bersama jajaran staf Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, serta mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Forum ini menjadi ruang dialog kepada penyandang disabilitas.

Dalam penyampaiannya, Muhamad Muhyi menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, mulai dari upaya pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan, hingga penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk para penyandang tunanetra.

Muhyi juga mengajak para peserta untuk aktif menggunakan hak pilihnya pada setiap momentum pemilu maupun pemilihan kepala daerah, karena akses informasi dan pemahaman yang baik akan membantu penyandang tunanetra berpartisipasi dalam menentukan pilihan politiknya.

Kegiatan forum berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pengalaman serta harapan, salah satu peserta menyampaikan pengalaman ketika pemilihan pada 2024, yang harusnya memilih di TPS pada RT 15, akan tetapi pada pemilihan 2024 kemaren, memilih di RT 16 meskipun masih dalam kelurahan yang sama, itupun diketahuinya setelah dicek melalui Handphone dikarena salah satu penyandang tunatera tersebut tidak mendapatkan surat undangan untuk memilih.

Menurut Muhyi hal tersebut merupakan tugas dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemliih (Pantarlih), dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), mendata langsung dari rumah kerumah untuk memastikan data akurat, mulai dari Mencocokkan data pemilih di daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan data kependudukan sebenarnya (KTP/KK), mendata pemilih baru bagi calon pemilih yang belum terdaftar, perbaikan data dengan Memperbaiki kekeliruan data (seperti pemilih ganda, pindah domisili, atau status meninggal), melakukan sosialisasi pemilu dan tahapan pemutakhiran data kepada masyarakat, menyusun laporan hasil coklit dan melaporkannya secara berjenjang kepada PPS, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan stiker coklit di rumah warga dan terakhir berkoordinasi dengan PPS, RT/RW, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Para penyandang disabilitas menyampaikan harapan kedepannya, berharap proses penyelenggaraan pemilu dapat semakin ramah disabilitas, mereka menginginkan agar akurasi pendataan pemilih tidak lagi terjadi perbedaan lokasi memilih maupun tidak tersampaikannya surat pemberitahuan memilih, selain itu, akses informasi yang mudah dijangkau, sosialisasi yang berkelanjutan, serta pendampingan yang memahami kebutuhan disabilitas menjadi harapan utama agar partisipasi mereka dapat berjalan optimal.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap tercipta kesadaran bersama bahwa demokrasi yang kuat harus menjamin keterlibatan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, dengan terlaksananya Forum Warga Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi pengawasan pemilu yang inklusif, serta memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki ruang yang sama dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Zerdinal