Melanjutkan Tradisi, Merawat Akal Dimasa Non Tahapan, Sebagai Lembaga Pengawasan
humas | Rabu, Januari 28, 2026 - 18:57
Bandar Lampung - Dimasa non tahapan, Bawaslu Kota Bandar Lampung tetap melanjutkan kajian hukum rutin mingguan, sebagai wujud konsistensi dalam menambah serta meningkatkan pemahaman tentang tugas pokok, fungsi, tanggung jawab serta kewajiban sebagai lembaga pengawas.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud dalam menjaga budaya literasi dan diskusi, hal ini merupakan entitas dalam merawat akal sebagai insan yang berfikir atau individu yang menggunakan akal budi dan kemampuan kognitifnya secara optimal untuk menimbang, menganalisis, memecahkan masalah serta memahami kebenaran (rasional/hayawan natig).
Kegiatan kajian tersebut dilaksanakan di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, pada lantai 3 (tiga) setiap hari Selasa, dalam kegiatan tersebut, turut hadir anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi dan Hasanudin Alam, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Indra Darmawan, dan juga para jajaran Staf Sekretariat.
Kajian kali ini yang dibahas mengenai alur pelaporan pelanggaran pemilu (Perbawaslu No 7 Tahun 2022) mulai dari cara awal penerimaan laporan, penggunaan formulir laporan maupun temuan, selanjutnya tentang syarat syarat yang harus di penuhi baik syarat formil.
Dalam kajian tersebut disampaikan bahwa laporan dan temuan menjadi dua instrumen utama dalam kerja pengawasan, keduanya berfungsi sebagai dasar bagi Bawaslu dan jajaran pengawas di semua tingkatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu secara terukur dan sesuai aturan.
Laporan dapat berasal dari masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam Pemilu, seperti peserta Pemilu, pemantau, atau warga negara yang memiliki hak pilih, laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kewenangannya, baik di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara lisan atau tertulis, termasuk melalui aplikasi “SigapLapor” yang dimiliki oleh lembaga Bawaslu.
Setiap laporan yang tidak langsung diproses, pengawas Pemilu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan laporan tersebut memenuhi ketentuan, pemeriksaan ini meliputi kelengkapan identitas pelapor, kejelasan peristiwa yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, serta pihak yang diduga melakukan pelanggaran, selain itu, laporan juga harus didukung dengan bukti awal yang relevan agar dapat dipastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan benar-benar berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
Apabila laporan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, sebaliknya, apabila laporan tidak memenuhi ketentuan, Pengawas Pemilu akan menyampaikan penjelasan kepada pelapor mengenai alasan laporan tersebut belum dapat diproses, baik karena kekurangan syarat formal maupun materiil.
Selain laporan dari masyarakat, Pengawas Pemilu juga dapat menemukan dugaan pelanggaran melalui hasil pengawasan langsung di lapangan. Hasil pengawasan ini kemudian dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan, Setelah dilakukan kajian dan pembahasan secara internal, laporan tersebut dapat ditetapkan sebagai temuan melalui rapat pleno, penetapan temuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kejelasan peristiwa, kecukupan bukti, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Dalam proses selanjutnya, laporan atau temuan yang telah ditetapkan akan ditangani sesuai dengan jenis dugaan pelanggarannya. Dugaan pelanggaran administrasi ditangani melalui mekanisme administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik disesuaikan dengan aturan etik penyelenggara Pemilu, sedangkan dugaan tindak pidana Pemilu ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), seluruh proses ini dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi antar tingkat pengawasan.
Secara hierarkies, hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan atau Desa disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan laporan tersebut menjadi temuan atau meneruskannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, mekanisme serupa berlaku hingga ke tingkat provinsi, sehingga seluruh proses pengawasan berjalan terstruktur dan saling terhubung.
Melalui mekanisme laporan dan temuan ini, Bawaslu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran Pemilu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan demokratis.
Untuk selanjutnya kegiatan Kajian mengenai alur pelaporan penanganan pelanggaran akan di bahas kembali minggu kedua selanjutnya, hal ini dilakukan agar setiap materi pengkajian kedepannya, lebih dipahami secara komprehansif, sehingga dapat benar – benar menambah serta meningkatkan pengetahuan tentang, tugas, fungsi , tanggung jawab serta kewajiban seluruh jajaran yang ada di Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Zerdinal