Lompat ke isi utama

Berita

NIK DICATUT? LAPOR KE BAWASLU!

Bandar Lampung – Dalam mengawasi proses pendafataran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat tehadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan, beberapa syarat bagi sebuah parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu di antaranya adalah memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

“Beberapa persyaratan tersebut dapat menimbulkan potensi adanya pencatutan NIK masyarakat yang tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik untuk memenuhi ambang batas keanggotaan" ungkapnya.

Candra menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 salah satunya dengan cara memastikan apakah nama dan NIK tercantum sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam SIPOL.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung menghimbau masyarakat agar melakukan cek NIK pada link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut oleh Partai Politik” terang Candra.

Bawaslu Kota Bandar Lampung telah membuat posko pengaduan masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Bagi masyarakat yang Nama dan NIK-nya dicatut oleh Partai Politik, dapat melaporkan ke Posko Aduan Bawaslu Kota Bandar Lampung di Jl. Way Besai No 1 Pahoman, Enggal atau mengisi form aduan secara online (klik disini). Kami akan catat dan menyurati KPU agar dilakukan perbaikan” ujar Candra.

Adapun mengenai dugaan pencatutan nama dan NIK masyarakat, hingga 29 Agustus 2022 Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat 5 aduan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh Partai Politik.

Bawaslu Kota Bandar Lampung terus mensosialisasikan agar masyarakat proaktif untuk mengecek NIK-nya terkait daftar keanggotaan Partai Politik, agar tidak tercatut nama dan NIK sebagai anggota Partai Politik.

Tag
BERITA