Lompat ke isi utama

Berita

PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN, YAHNU : BANYAK SEKALI TEMUAN YANG PERLU DITANGANI DENGAN SEGERA!

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Kerja Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat kerja ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Maret 2024 di Hotel Grand Praba. Pada acara ini, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah memberikan sambutan sekaligus arahan mengenai pentingnya menjalin kerja sama dan gotong royong antar divisi yang ada dilembaga Pengawas Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu tahun 2024. Beliau juga menekankan bahwa Bawaslu harus menjadi badan pengawasan yang lebih baik dari instansi lainnya demi mencapai pendataan yang lebih akurat dan valid. Selain itu, Prof. Ari Darmastuti., memberikan paparan mengenai pemantapan pengawasan Pemilihan Umum untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dalam materinya,  beliau menyampaikan prinsip-prinsip pemilu demokratis yang meliputi pemilihan calon secara langsung oleh rakyat tanpa perantara, pemilu yang terbuka untuk semua warga, bebas dari gangguan dan intimidasi, serta rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih. Ia juga menyampaikan prinsip-prinsip pemilu berintegritas yang meliputi penyelenggaraan oleh badan yang profesional, independen, jujur, dan bersikap adil terhadap peserta. Selain itu, ia juga memberikan mekanisme pemantapan pengawasan pemilihan umum seperti memperkuat kerjasama ketiga pemangku kepentingan pemilu, meningkatkan profesional pengawas pemilu, dan memperkuat Gakumdu untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu yang akurat, cepat, dan tepat. Ika Kartika, sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan materi mengenai tindak lanjut hasil evaluasi proses Coklit dalam negeri. Beliau menyampaikan bahwa TPS lokasi khusus telah disediakan untuk mengakomodir warga Lapas di Rajabasa dan data pemilih yang ada saat ini sudah tidak dapat dimanipulasi karena memiliki data yang aktif dan valid. Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemekaran wilayah harus disertai dengan pengupdatean data kependudukan yang harus sejalan dengan tujuan pemilu untuk memastikan pengawasan pemilu yang akurat dan valid. Dengan demikian, Bawaslu juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Bawaslu berharap agar semua pihak dapat bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Indonesia. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menyampaikan sejak tanggal 12 Februari 2023 telah ditemukan banyak sekali temuan yang perlu ditangani dengan segera akibat adanya kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan coklit. Ia berharap data penanganan dari tim pengawas di lapangan (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan) sinkron dengan data yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Ketika ada hal-hal yang tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih, diantaranya: terdapat Kepala Keluarga (KK) yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, terdapat KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker, terdapat juga Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan, dan lain sebagainya, maka perlu diberikan saran perbaikan baik yang sifatnya tertulis maupun lisan sebagai upaya pencegahan sekaligus koreksi administratif atas kerja-kerja yang dilakukan oleh Pantarlih, yang apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak disampaikan dapat dicatat sebagai sebuah temuan dugaan pelanggaran. Maka harapannya, saran perbaikan itu dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh jajaran adhoc KPU“, ujar Yahnu. Sebelumnya, diberitakan inventarisir data yang dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji fakta pada tahapan coklit di 20 (dua puluh) Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, ditemukan pemilih tidak dikenali sebanyak 291 orang, jumlah pemilih meninggal sebanyak 455 orang, jumlah pemilih anggota TNI sebanyak 18 orang dan anggota POLRI sebanyak 19 orang. Kemudian pemilih pindah domisili sebanyak 92 orang dan pemilih belum memiliki KTP-El tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 170 orang. Selain itu, sebanyak 7.289 orang pemilih bukan penduduk setempat dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 87.370 orang.
Tag
BERITA