Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT NETRALITAS ASN, BAWASLU INGATKAN KEPALA SMPN SE-KOTA BANDAR LAMPUNG !

Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung" di Batiqa Hotel Bandar Lampung. Senin (14/11).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung FISIP Universitas Muhammadiyah serta Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Hj. Eka Efriana, Dekan FISIPOL Univeristas Muhammadiyah Lampung Nur Salim, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Ahmad Isnaeni serta Kepala Sekolah SMP Negeri Se-Kota Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari menjaga marwah demokrasi di Kota Bandar Lampung, agar nantinya ASN yang diundang hari ini dapat menyebarluaskan informasi kepada lingkungan kerjanya untuk dapat bersama-sama menjaga netralitas ASN.

Netralitas dimaknai sangat luas, artinya banyak sekali kegiatan yang dapat dan masuk dalam kategori tidak netral, terutama dalam ranah media sosial yang menjadi tempat sangat beresiko untuk dapat menjadi masalah netralitas ASN. Sehingga, diperlukan adanya sosialisasi dan pengarahan dari Bawaslu selaku Pengawas pemilu untuk mengedukasi, agar tidak ada lagi ASN-ASN yang terjebak dalam masalah netralitas karena tidak memahami ketentuan dan regulasi mengenai kedudukannya dalam proses politik praktis pada tahapan pemilu. "Harapan dari kegiatan ini adalah, ASN mampu mengerti dan paham mengenai aturan yang menjelaskan kedudukan ASN dalam proses politik dan pemilu, sehingga mampu bersikap netral dalam setiap tahapan pemilu" ujar Candra.

Weka Tri Rahmad selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dalam materinya menyampaikan bahwa ASN diwajibkan untuk netral terutama di jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimama tercantum dalam SE Walikota Bandar Lampung No. 800/2970/IV/2022 yang merupakan legal standing bagi ASN dalam proses pencegahan politik praktis. ASN harus netral baik sikap maupun tindakan, dengan tidak mengikuti kegiatan yang mengarah sebagai simpatisan. Karena banyak sekali dari pemilu ke pemilu berdasarkan pengalaman yang terjadi banyak masalah mengenai netralitas ASN baik yang secara aktif, ataupun ketidaktahuan ASN mengenai aturan tentang apa saja yang tidak diperkenankan untuk dilakukan. Masa-masa pemilu merupakan tahapan paling rawan bagi ASN, karena menjadi sebuah tahap pinggir jurang bagi ASN. Integritas dan Independensi ASN harus dikuatkan sebagai pondasi dasar kehidupan ASN dalam proses kerja, ataupun kehidupan politik ASN. Sehingga, tidak ada lagi masalah yang berkaitan dengan netralitas ASN atau penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kepala sekolah harus mampu mensosialisasikan dan menyebarluaskan pentingnya Netralitas ASN kepada masyarakat pendidikan dalam ruang lingkup ranah kerja, atau masyarakat sekitar lingkungan sekolah. "Netralitas, disiplin, integritas, serta independensi adalah nilai pokok dan pedoman ASN dalam menjalankan kinerja, jangan sampai ada ASN terutama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mendapat sanksi baik administrasi ataupun pidana pemilu" jelasnya.

Wahyu Iryana selaku akademisi UIN Raden Intan Lampung menjelaskan bahwa netralitas ASN tidak boleh hanya dipotret sebagai tidak terlibatnya ASN dalam politik praktis. Netralitas ASN harus diteropong secara luas, dengan peradaban global sehingga masalah yang dipetakan netralitas ASN juga dapat diperharui. Misalnya Pemilu tahun 2004 belum menggunakan media sosial dalam proses kampanye, namun di 2019 penggunaan media sosial menjadi sangat masif dilakukan calon kandidat baik eksekutif maulun legislatif.

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 4 dan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 12, harus dijadikan sebagai legal standing atau landasan hukum bagi ASN untuk bersikap netral dalam setiap tahapan proses pemilu baik kampanye, penggunaan fasilitas jabatan, atau pembuatan keputusan yang akan melegitimasi kegiatan politik dalam instansi. Masyarakat atau pihak lainnya dapat secara akurat dan berdasarkan fakta melaporkan jika mendapati temuan adanya pelanggaran ASN. Lembaga pengawasan juga harus aktif dan tanggap baik Komisi ASN atau Bawaslu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan temuan. “Perlu adanya komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antara semua pihak untuk bersama sama mencegah melalui sosialisasi, melakukan koordinasi kesepahaman, serta menindaklanjuti laporan jika terdapat temuan-temuan pelanggaran pemilu.” ujarnya.

Selanjutnya, Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasti Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa sosialiasi ini merupakan bagian dari tahapan pencegahan pelanggaran pemilu di tahun 2024 yang akan datang. Laporan dan temuan yang selalu hadir dalam setiap penyelenggaraan demokrasi lima tahunan ini salah satunya adalah masalah netralitas ASN dan politik uang.

Netraliras ASN sering kali menjadi masalah karena tindakan dan sikap yang tidak disadari telah melanggar atau tidak lagi sesuai dengan aturan ASN dalam pemilu.Sehingga diperlukan adanya sosialisasi dalam bentuk diskusi dengan tujuan menyamaratakan atau minimal memberikan pemahaman antara pengawas dengan yang diawasi mengenai aturan. “Nantinya ASN di wilayah kerja Kota Bandar Lampung dapat lebih berhati-hati, waspada, serta bijak dalam menyikapi bentuk-bentuk politik praktis. Selain itu, diharapkan melalui sosialisasi seperti ini dapat menekan jumlah temuan atau laporan yang berkaitan dengan netralitas ASN” pungkasnya.

Tag
BERITA