Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Regulasi Kepemiluan, Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Kajian Hukum Rutin

Perkuat Pemahaman Regulasi Kepemiluan, Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Kajian Hukum Rutin

Bandar Lampung, Selasa (23/12)— Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali melaksanakan Kajian Hukum Rutin, sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan kepemiluan.

‎Kegiatan ini berlangsung di lantai tiga Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung  diikuti Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda, anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanudin Alam, Kasubbag Administrasi, Bintarawan serta para staf sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

‎Kajian hukum kali ini dilakukan oleh Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dengan fokus pembahasan pada Pemutakhiran Data Partai Politik. Tema tersebut dinilai strategis mengingat pentingnya akurasi dan keberlanjutan data partai politik sebagai salah satu elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

‎Dalam kajian tersebut, peserta secara komprehensif membedah sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum pemutakhiran data partai politik, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024, PKPU Nomor 11 Tahun 2022, Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.

‎Pembahasan dilakukan secara mendalam, mencakup aspek normatif, teknis, hingga implikasi pengawasan di tingkat daerah ‎melalui forum kajian ini, para peserta tidak hanya memperkuat pemahaman terhadap substansi aturan, tetapi juga mendiskusikan berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam proses pemutakhiran data partai politik, termasuk peran pengawasan Bawaslu dalam memastikan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sebagai tindak lanjut konkret dari hasil diskusi, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh ketua partai politik se-Kota Bandar Lampung. Surat imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mendorong partai politik agar secara aktif dan tertib melakukan pemutakhiran data partai politik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

‎Melalui kegiatan kajian hukum rutin ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

--