Perkuat Pengawasan Data Pemilih Warga Binaan, Bawaslu Kota Bandar Lampung Audiensi Bersama Lapas Kelas I
humas | Senin, Maret 2, 2026 - 23:53
Bandar Lampung , Senen (02/03) - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan audiensi dan koordinasi bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dalam rangka penguatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan, tetap mendapatkan hak konstitusionalnya dalam proses demokrasi.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhamad Muhyi, Juwita, dan Oddy Marsa. Turut hadir pula jajaran staf sekretariat Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas & Humas), serta mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung yang ikut mendampingi dan mengikuti jalannya koordinasi sebagai bagian dari pembelajaran lapangan.
Dari pihak Lapas, pertemuan diterima oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ibu Ike Rahmawati, bersama sejumlah jajaran pegawai lembaga pemasyarakatan. Suasana audiensi berlangsung terbuka dan konstruktif, dengan pembahasan yang berfokus pada mekanisme pembaruan data warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya sinkronisasi data secara berkala guna mengantisipasi dinamika keluar-masuknya warga binaan, serta memastikan akurasi data pemilih warga binaan. Koordinasi ini dinilai strategis, mengingat warga binaan tetap memiliki hak pilih sepanjang tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan yang pertama mengenai silaturahmi dan audiensi antara Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung memang sudah lama terjalin dari waktu kepemimpinan Bapak Saiful Sahri dari Tahun 2023 – 2024, sehingga sinergitas ini agar dapat terus terjalin, selanjutnya tentang sinkronisai data pemilih warga binaan, mutasi warga binaan, kemudian pelaksanaan program konslidasi demokrasi ataupun pendidikan Demokrasi yang harapanya Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat diberikan kesempatan melakukan sosiliasi kepada warga binaan.
Selanjutnya Muhamad Muhyi ikut menambahkan. Ia menyampaikan bahwa pada saat ini baik KPU maupun Bawaslu sedang dalam masa non tahapan pemilu, pada masa non tahapan sendiri. Bawaslu memiliki 2 tugas, yang pertama pengawasan terhadap data pemutahkiran pemilih berkelanjutan, yang kedua pengawasan pemuktahiran data partai poltik selain itu juga mengenai sosiliasi dan edukasi.
Pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan sendiri dilakukan pertriwulan sekali oleh KPU Kota Bandar Lampung, hal ini dilakukan guna mengupgrade setiap data pemilih pertiga bulan sekali melalui Rapat Pleno PDPB, mengingat perubahan data masyarakat cukup dinamis, setiap harinya pasti terdapat perubahan data, salah satunya pada warga binaan yang ada di lapas kelas I Kota Bandar Lampung. Harapannya data warga binaan baik yang keluar masuk maupun yang dipindahkan dapat terdata secara akurat guna mengantisipasi sejak dini, sehingga menjelang Pemilu para warga binaan dapat terdata sebagai pemilih.
Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan Sosiliasi baik disekolah maupun di Universitas, sebagai bagian dari upaya edukasi kepada calon pemlih pemula atau generasi muda terkait dengan pengawasan partisipatif, menurut Muhyi menanggapi yang disampaikan oleh Kalapas, bahwasannya pendidikan demokrasi harus dimulai sejak dini, karna demokrasi yang ideal tidak bisa dibangun secara tergesa – gesa apalagi menjelang Pemilu maupun Pilkada.
Terakhir, Muhamad Muhyi menyampaikan kesedian pihak lapas untuk melakukan mini podcast bersama dengan Bawaslu Kota Bandar Lampung, setelah kegiatan audiensi tesebut, hal ini sebagai bagian dari tradisi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung, untuk mendalami kembali peran instansi terkait dalam partisipasi maupun kotribusi terhadap suksesi kepemliuan.
Terkait dengan Sosiliasi penguatan demokrasi ataupun pendidikan demokrasi. Ia berharap hal tersebut dapat dilakukan Memorandum of Understanding (MoU), agar dapat terjalin hubungan yang sinergis, guna sama sama mewujudkan pemilu maupun pilkada yang demokratis.
Selain itu juga Juwita menyampaikan dalam penyampaiannya, Sosiliasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung mengapa dilakukan sejak dini, hal tersebut agar dapat menjangkau seluruh aspek lapisan maupun kelompok masyarakat, mengingat jumlah sekolah, kelompok masyarakat, komunitas, maupun perguruan tinggi yang cukup banyak di Kota Bandar Lampung, belum lagi menyesuaikan waktu kesiapan pihak ataupun kelompok yang akan dikunjungi untuk melakukan sosiliasi.
Pengawasan terhadap Pemilu maupun Pilkada sendiri, tidak cukup hanya melibatkan Bawaslu, tentu keterlibatan masyarakat sangat penting, agar pengawasan terhadap pelanggaran pemilu maupun pilkada dapat diantisipasi, sebagai mana Bawaslu sendiri memiliki selogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” maka masyarakat juga memiliki andil serta kewajiban untuk sama – sama melakukan pengawasan, agar terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
Oddy marsa pun ikut menambahkan, Ia menjelaskan mengenai hak pilih warga binaan pada tahun 2029 nanti yang dimana berdasarkan putusan MK 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu maupun Pilkada, pada saat 2029 kita akan mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD sedangkan 2031 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Oddy, audiensi yang dilakukan hari ini begitu penting, sinkroniasi terhadap data warga binaan, agar hak suara warga binaan dapat digunakan sesuai dengan hak nya sebagai pemilih, mengingat ada salah satu contoh kasus di lapas way hui, salah satu warga binaan tidak dapat menggunakan hak suaranya dikarenakan surat suara yang telah habis.
Hal ini yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung, agar dapat melakukan pengawasan dan pencegahan, sehingga kordinasi dan sinkronisasi data keluar masuk dan pindahan warga binaan dapat terdata secara akurat, agar warga binaan dapat memiliki dan mengunakan hak pilih nya secara adil “tutup Oddy.
Bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antar lembaga. Kolaborasi dengan pihak Lapas menjadi langkah konkret untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus memperkuat prinsip inklusivitas dalam demokrasi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkoordinasi serta memberikan dukungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain dari pada itu pihak lapas sendiri membuka pintu lebar lebar kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung, baik dalam melakukan diskusi, audiensi terkait dengan sinkronisasi data guna mengantisipasi persoalan mengenai hak pilih warga binaan, Dan juga mengenai Sosiliasi Pendidikan Politik kepada warga binaan yang ada di lapas kelas I Kota Bandar Lampung
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap terbangun sistem koordinasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga hak politik warga binaan tetap terlindungi dan proses demokrasi dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel khususnya di Kota Bandar Lampung, sehingga setiap warga negara mendapatkan hak yang sama, sebagai pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zerdinal