Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Batasan Keadilan Restoratif Pidana Pemilu Harus Dibangun Jelas

Anggota Bawaslu Puadi saat secara daring membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai keadilan restoratif dalam tindak pidana pemilu harus dibangun dengan batas-batas yang jelas. Dia mengingatkan agar mekanisme itu tidak menjadi jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, keadilan restoratif perlu membedakan antara pelanggaran yang terutama menyangkut konflik atau kerugian individual dengan pelanggaran yang menyerang kepentingan publik dan integritas pemilu.

“Kita (Bawaslu) harus berhati-hati. Keadilan restoratif tidak boleh diterjemahkan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, juga tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap pelanggaran yang secara langsung merusak integritas pemilu,” ujar Puadi saat membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo secara daring, Rabu (7/10/2026).

Puadi menilai tidak semua pelanggaran harus dipidanakan. Namun, tegasnya, setiap pelanggaran yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana harus memperoleh respons hukum yang tepat. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu tidak terjebak dalam dua ekstrem.

“Ekstrem pertama adalah over-criminalization, ketika seluruh persoalan pemilu didorong ke dalam mekanisme pidana tanpa mempertimbangkan karakter, dampak, dan proporsionalitasnya. Ekstrem kedua adalah under-enforcement, ketika pendekatan pemulihan justru digunakan untuk menghindari penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sesungguhnya merusak integritas pemilu,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, keadilan restoratif juga harus dipahami sebagai cara untuk memastikan bahwa respons hukum menghasilkan pemulihan yang relevan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Dalam konteks pemilu, Puadi menilai pemulihan tersebut dapat menyangkut korban, hak politik warga negara, kepentingan peserta pemilu, kualitas proses pemilu, dan terutama kepercayaan publik.

“Pada akhirnya, keadilan pemilu bukan hanya tentang menghukum orang yang melanggar hukum. Keadilan pemilu adalah tentang memastikan bahwa pelanggaran tidak merusak hak politik warga negara, tidak mencederai kompetisi yang adil, dan tidak menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ucap Puadi.

Oleh karena itu, ia berharap forum ini menjadi ruang untuk membangun paradigma baru dalam penanganan tindak pidana pemilu pasca berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) nasional dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Paradigma tersebut menempatkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, pemulihan, dan integritas pemilu bukan sebagai nilai yang saling meniadakan, melainkan sebagai prinsip yang harus dicari titik keseimbangannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai penanganan pelanggaran pemilu harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan keadilan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, serta dampaknya terhadap hak politik masyarakat dan integritas penyelenggaraan pemilu.

“Penanganan pelanggaran pemilu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan pemulihan tidak boleh mengesampingkan kewajiban penegakan hukum, terutama apabila pelanggaran tersebut berdampak pada hak politik masyarakat dan merusak kepercayaan publik. Karena itu, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan integritas pemilu menjadi hal yang sangat penting,” demikian draf pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Melalui diskusi tersebut, diharapkan jajaran pengawas pemilu semakin memahami pendekatan yang tepat dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara proporsional tanpa mengabaikan kepastian hukum, perlindungan hak politik warga negara, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Zerdinal