Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Kualitas Demokrasi Ditentukan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, pengawasan pemilu dan penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan hak politik warga terlindungi serta kompetisi antarpeserta berlangsung sesuai aturan.

“Pengawasan itu bukan hanya memeriksa kepatuhan administratif, namun bagaimana kita menjaga integritas proses kedaulatan rakyat,” ujar Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).

Puadi menjelaskan, pengawasan pemilu memiliki makna konstitusional karena demokrasi tidak hanya menyangkut pemberian mandat oleh rakyat, tetapi juga bagaimana mandat tersebut diperoleh melalui proses yang sesuai dengan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan fakta, alat bukti, unsur hukum, serta prosedur yang berlaku.

Ia juga menguraikan bahwa tantangan pengawasan pemilu mencakup politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga penyebaran informasi palsu dan manipulatif di ruang digital. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, juga menuntut pengawas pemilu memiliki kemampuan memeriksa bukti elektronik dan memantau informasi digital.

Menurut Puadi, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan politik, pemetaan kerawanan, sosialisasi aturan, dan peningkatan kepatuhan. Sementara itu, penanganan pelanggaran juga membutuhkan koordinasi antarlembaga agar setiap jenis pelanggaran ditangani berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Tak lupa, doktor ilmu politik tersebut mengajak masyarakat mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan pemilu melalui pendidikan politik, pemantauan, penyampaian informasi awal, dan pelaporan dugaan pelanggaran. Namun, partisipasi tersebut harus disertai tanggung jawab dalam memverifikasi informasi agar dugaan yang disampaikan tidak langsung dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang.

Dalam mempersiapkan Pemilu 2029, Puadi memandang perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas pengawasan dan pembuktian, serta peningkatan koordinasi dan akuntabilitas antarlembaga. Ia berharap forum aspirasi masyarakat ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan pendidikan konstitusi, perbaikan pengawasan pemilu, dan pembaruan penegakan hukum pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa penguatan demokrasi konstitusional harus diwujudkan melalui pengawasan pemilu yang profesional, partisipatif, dan berintegritas. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal, tetapi juga pada terjaminnya hak politik masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan, serta kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“Pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi publik sangat penting, baik dalam memahami aturan kepemiluan, mengawasi jalannya proses demokrasi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku. Setiap laporan harus disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar proses penanganannya berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya penggunaan media sosial, penyebaran hoaks, politik uang, serta potensi penyalahgunaan teknologi digital. Kondisi tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu sekaligus penguatan literasi politik dan digital masyarakat.

Menurutnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu terus mendorong pendidikan pengawasan partisipatif, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi. Upaya tersebut penting agar masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Ia juga menekankan bahwa persiapan menuju Pemilu 2029 harus dimulai sejak dini melalui penguatan kelembagaan, peningkatan pemahaman regulasi, pemetaan potensi kerawanan, dan pengembangan strategi pencegahan yang sesuai dengan kondisi daerah.

Dengan demikian, pengawasan pemilu diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan pelanggaran, tetapi juga mampu membangun budaya demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi, tanggung jawab, dan partisipasi masyarakat. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, lembaga negara, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas.

 

Zerdinal