Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Kuatkan Kapasitas Kelembagaan Bawaslu Seiring Penguatan Kelembagaan

Anggota Bawaslu Puadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu perlu diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan hukum kepemiluan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi momentum untuk menata desain kelembagaan pengawasan pemilu sesuai dengan kompleksitas pemilu ke depan.

“Bawaslu tidak boleh hanya jadi objek terhadap perubahan di Undang-Undang Pemilu. Bawaslu harus jadi subjek yang mampu merumuskan satu desain kelembagaan terhadap arsitektur hukum pemilu ke depan,” ujar Puadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Puadi menambahkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan tidak cukup dimaknai sebagai penambahan kewenangan. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kedudukan lembaga, kewenangan hukum, dan kapasitas untuk menjalankan kewenangan tersebut.

“Kewenangan tanpa kapasitas akan menghasilkan beban. Kapasitas tanpa kewenangan akan menghasilkan organisasi yang tidak optimal. Jangan sampai saat kewenangan kita (Bawaslu) besar, kita tidak bisa menggunakan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab,” katanya.

Puadi menilai kapasitas dalam proses penanganan perkara perlu diperkuat agar keputusan Bawaslu dapat dihasilkan secara sah, adil, konsisten, dan profesional. Hal tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu penentu arah desain kelembagaan Bawaslu ke depan.

“Penguatan kewenangan itu memang tidak boleh berjalan lebih cepat daripada penguatan prosedur dan kapasitas. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi hukum acara tidak berkembang pun kompetensi dan sumber daya manusia tidak bertambah,” tegasnya.

Selain penguatan kapasitas penanganan perkara, Puadi mendorong perubahan pola pengawasan dari pendekatan yang berorientasi pada tahapan atau peristiwa menuju pengawasan berbasis siklus dan risiko. Ia menilai Bawaslu perlu mengenali potensi pelanggaran sejak risiko mulai terbentuk melalui pembacaan regulasi, perubahan perilaku peserta pemilu, pola kampanye, hingga mobilisasi politik digital. Dengan demikian, Bawaslu dapat melakukan deteksi dini dan pencegahan, bukan hanya berfokus pada penemuan pelanggaran setelah terjadi.

Puadi berharap penguatan kapasitas Bawaslu juga mencakup pemanfaatan data dan teknologi untuk mendukung pengawasan. Ia menyebut penguatan basis data pelanggaran dan putusan, analisis pola risiko, serta kemampuan menerjemahkan hasil analisis menjadi kebijakan pencegahan sebagai hal yang perlu terus dikembangkan.

Puadi menekankan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu bukan bertujuan memperbesar kekuasaan lembaga, melainkan memastikan kewenangan dijalankan dalam koridor integritas demokrasi. Ia juga mengingatkan agar revisi Undang-Undang Pemilu tidak hanya dibaca sebagai perubahan teks, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan Pemilu 2029 dan pemilu setelahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai penguatan kapasitas kelembagaan merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, peningkatan kewenangan harus disertai kesiapan sumber daya manusia, penguatan pemahaman regulasi, serta penyempurnaan mekanisme kerja agar setiap kewenangan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penguatan kelembagaan Bawaslu harus diikuti dengan peningkatan kompetensi jajaran pengawas pemilu, penguatan koordinasi, serta kesiapan menghadapi dinamika regulasi kepemiluan. Dengan kapasitas yang memadai, Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin kompleks, terutama dengan perkembangan teknologi digital, perubahan pola kampanye, serta potensi pelanggaran yang semakin beragam. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan berbasis risiko dan penguatan sistem deteksi dini perlu menjadi perhatian dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, pemanfaatan data dan teknologi juga perlu dioptimalkan untuk mendukung proses identifikasi kerawanan, memperkuat pencegahan pelanggaran, serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan integritas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kelembagaan Bawaslu.

Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalisme jajaran pengawas, meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan langkah pencegahan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas dan mampu menjawab tantangan demokrasi pada masa mendatang.

Melalui penguatan kapasitas kelembagaan yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan tidak hanya mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi, tetapi juga berperan aktif dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang responsif, berorientasi pada pencegahan, serta menjunjung tinggi keadilan dan integritas demokrasi.

.

 

Zerdinal