Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT BAWASLU, BAHAS PENERIMAAN HIBAH PEMERINTAH DAERAH

Bandar Lampung- Rapat Koordinasi terkait Penerimaan Hibah Tanah dan/atau Bangunan dari Pemerintah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung pada hari Rabu, 3 Agustus 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Staf Divisi SDMO Bawaslu Kota Bandar Lampung , serta Seluruh Kordiv SDMO dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung sebagai peserta.

Pada kesempatan ini, Staf Sub bagian BMN Bawaslu Priambodo menjelaskan melalui Zoom Meeting, bahwa proses hibah tanah dan/atau Bangunan dari Pemerintah Daerah harus disertakan NPHD dan BAST yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Selain itu Proses Hibah yang sudah tercatat menjadi Barang Milik Negara, jika ada perubahan ataupun pelepasan maka harus melalui persetujan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini ditanggapi secara serius oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Widodo Wuryanto "Proses Hibah ini sangat rumit dan panjang. Maka, jikalau kita akan mendapat hibah tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah Daerah , harus di periksa terlebih dahulu secara detil bagaimana statusnya. Apakah sengketa atau tidak. Jangan sampai menjadi masalah dalam lembaga." ujarnya.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Lampung, Mimi Abriyani pun menyampaikan, bahwa hingga saat ini, gedung Kantor yang dipakai oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dan Bawaslu Bawaslu Lampung Selatan masih berstatus pinjam pakai. Sedangkan kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya berstatus Sewa. Sehingga jika Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memiliki surat resmi dari Pemerintah Daerah terkait kepastian dan waktu dilakukannya NPHD terkait tanah dan/atau bangunan, maka hal ini akan memungkinkan untuk dapat revisi anggaran untuk Sewa Gedung Kantor sebagai pengganti atas Kantor yang sebelumnya berstatus pinjam pakai kemudian berganti menjadi Hibah.

"Ya, bisa dimasukan dalam pembahasan RKA/KL jika sudah ada surat resmi dari Pemerintah Daerah." ungkap Priambodo. "Blue print nya juga bisa sekaligus dilampirkan, silahkan mencontoh dari blue print yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Lampung, disesuaikan saja dengan standar SPSS Esselon III" jelasnya.

Tag
BERITA