Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI EVALUASI DAN PROYEKSI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF, CANDRA : PENGAWASAN PARTISIPATIF MEMINIMALISIR TERJADINYA PELANGGARAN!

#SahabatBawaslu, Rabu (20/10) Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema "Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kota Bandar Lampung" di Hotel Arnes Central Kota Bandar Lampung dengan narasumber Akademisi Fisip Unila Hertanto dan Iskardo, P. Panggar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yang dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari Lembaga/Instansi Pemerintahan Kota Bandar Lampung, unsur Akademisi, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan.   Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung meyakini peran serta masyarakat dalam pemilihan sangat penting, bukan hanya dari penyelenggara tapi keikutsertaan semua elemen juga sangat penting perannya untuk demokrasi terutama di Kota Bandar Lampung. Evaluasi ini menggambarkan secara umum apa yang terjadi saat Pemilu, berdasarkan pelaporan pada saat Pemilu kemarin sangat kecil partisipasi masyarakat, hanya 6 laporan yang masuk saat Pemilu yang bisa dilanjutkan secara formal. Pilkada yang berdinamika, namun laporan masyarakat juga sangat minim. Padahal ini merupakan peran kita bersama, bukan hanya peran penyelenggaranya saja. Pengawasan partisipatif meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga tercipta demokrasi yang baik dan pemerintah yang terpilih sesuai dengan keinginan masyarakat.   Kemudian materi pertama disampaikan oleh Hertanto yang menyampaikan bahwa salah satu ukuran Pemilu yang demokratis adalah tingginya partisipasi publik. Tidak hanya ikut serta memilih tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap tahapan dan nontahapan Pemilu. Pengawasan Pemilu menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan Pemilu, agar terlaksana sesuai asas Luber Jurdil sesuai amanat Konstitusi. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak pilih sebagai wujud kedaulatan rakyat. Problem dan tantangan Pemilu 2024 yaitu Kompleksitas keserentakan Pemilu dan Pilkada; Terkait pengawasan politik uang yang semakin memiliki bentuk yang sangat bervariasi; Permasalahan SDM ad hoc terkait dg kesulitan rekruitmen, serta kapasitas dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung; Pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi pada tahun 2024 nanti maka regulasi pengawasan tetap perlu diantisipasi. Tantangan Pemilu 2024 pada masalah makro terkait adanya ketentuan dalam UU pemilu dan pilkada yang multitafsir sehingga membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik ke DKPP dan pengadilan pidana dan Permasalahan teknis & SDM terkait dengan: (1) irisan tahapan antara pemilu dan pilkada; (2) kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah terutama wilayah Indonesia timur; (3) kendala geografis di daerah yang terisolir, dan (4) keterbatasan waktu rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Antisipasi Pengawasan Pemilu 2024 adalah dengan penguatan SDM pengawas pemilu, menggalakkan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP); dan mengintensifkan koordinasi antarpenyelenggara dengan instansi penegak hukum Pemilu.   Selanjutnya Pemateri kedua Iskardo P. Panggar yang menyampaikan bahwa berdasarkan referensi Pemilu sebelumnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian karena keterbatasan penyelenggara Pemilu, di desa hanya ada 1 sehingga perlu adanya keterlibatan dari semua unsur masyarakat sangat diperlukan melalui pengawasan partisipatif. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan melaksanakan SKPP; Bawaslu juga sudah memiliki MOU bekerja sama dengan universitas agar mahasiswanya ikut melaksanakan pengawasan partisipatif; dan melalui stakeholder untuk mengajak masyarakat agar menggunakan hak suaranya. Tantangan dan potensi permasalahan yaitu APK di Kota Bandar Lampung banyak sekali karena sanksi yang tidak kuat hanya sanksi adm (himbauan); pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimban; politik uang; ASN tidak netral; hoaks, informasi black campaign, negative campaign; penggunaan fasilitas negara; penggunaan angaran dan program pemerintah; materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang; pelibatan anak dalam kegiatan kampanye; kampanye diluar jadwal dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19. #BersamaRakyatAwasiPemilu #BersamaBawasluTegakkanPemilu #BawasluRI #BawasluKotaBandarLampung #SalamAwas
Tag
BERITA