Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Lampung Siapkan Strategi

Sinergi Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Lampung Siapkan Strategi

Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menghadiri Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (20/02).

Rapat ini menjadi forum strategis dalam menyamakan pemahaman seluruh jajaran pengawas pemilu terkait arah kebijakan konsolidasi demokrasi, khususnya pada masa di luar tahapan pemilu dan pemilihan. Momentum ini sekaligus menegaskan peran kelembagaan Bawaslu sebagai institusi permanen yang tidak hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat kualitas demokrasi secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan langkah penting untuk memberikan makna strategis terhadap keberadaan Bawaslu.

Surat Instruksi Konsolidasi Demokrasi ini adalah jawaban atau respons bahwa Bawaslu bukan hanya bekerja saat Pemilu. Jika hanya bekerja saat tahapan Pemilu, tentu tidak perlu ada lembaga permanen. Karena itu, Konsolidasi Demokrasi wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada saat tahapan pemilu, Bawaslu lebih berfokus pada aspek prosedural demokrasi, seperti pengawasan tahapan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun di luar tahapan, Bawaslu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting, yakni memperkuat substansi demokrasi melalui pendidikan politik, peningkatan literasi kepemiluan, dan penguatan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya tahapan secara administratif, tetapi juga dari tingkat kesadaran dan kualitas partisipasi publik dalam memilih pemimpin dan wakil rakyatnya. Oleh sebab itu, Konsolidasi Demokrasi diarahkan untuk membangun pemahaman bersama bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu semata, melainkan tanggung jawab bersama dari, oleh, dan untuk rakyat.

Jangan sampai masyarakat memilih wakil rakyat dan calon pemimpin hanya berdasarkan ketampanan atau kecantikan. Demokrasi harus dibangun di atas kesadaran rasional, rekam jejak, kapasitas, dan integritas,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam merumuskan strategi implementasi Konsolidasi Demokrasi di daerah masing-masing. Penguatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi peran pengawasan partisipatif, serta pemanfaatan media sosial dan ruang-ruang publik menjadi bagian dari strategi yang dibahas dalam forum tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Konsolidasi Demokrasi menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas pemilu di daerah untuk mempertegas peran dan eksistensi kelembagaan.