Soroti Masalah Data Pemilih Berulang, Herwyn Tekankan Pentingnya Pengawasan Berbasis Risiko dan Sinkronisasi Data
humas | Kamis, Oktober 15, 2026 - 22:33
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menegaskan bahwa pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pengawasan pemilu berbasis risiko sejak dini. Langkah ini berfokus pada penyelesaian permasalahan data pemilih dari hulu yang sangat bergantung pada validitas data kependudukan nasional.
“Kunci penyelesaian masalah data pemilih ganda dan ketidaklengkapan data berada pada kevalidan data kependudukan di hulu. PDPB menjadi upaya kita mencicil masalah sebelum tahapan Pemilu dimulai,” ungkap Herwyn dalam penutupan kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Herwyn, integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU melalui mekanisme pendaftaran pemilih otomatis menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan akurasi data pemilih. Sinergi digital tersebut diperlukan untuk memantau perubahan status warga negara, seperti pemilih pemula, perpindahan domisili, hingga perubahan status anggota TNI/Polri secara konsisten.
“Dinamika lapangan menunjukkan adanya kerawanan, mulai dari konflik batas wilayah di Kalimantan Barat hingga kendala pendataan masyarakat di Papua serta potensi data ganda di kawasan pemekaran. Rekomendasi kegiatan ini harus menjadi masukan konkret bagi perbaikan Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” tegas Herwyn.
Kegiatan pemetaan tersebut mengidentifikasi konflik tapal batas dan pemekaran wilayah sebagai celah kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hasil perumusan rekomendasi disiapkan sebagai masukan strategis bagi DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
“Tantangan pendataan di kawasan perkotaan heterogen sangat berbeda dengan wilayah perdesaan yang jarang penduduknya. Data harus valid serta dapat diaudit untuk menghasilkan rekomendasi dan sistem peringatan dini pada Pemilu 2029,” tambahnya.
Penekanan pada aspek keteraditan (auditability) data menjadi salah satu upaya penting Bawaslu dalam menjamin perlindungan hak pilih warga negara. Dengan mengoptimalkan pengawasan berbasis risiko dan sistem peringatan dini, Bawaslu berupaya menekan potensi sengketa maupun pelanggaran yang disebabkan oleh data pemilih yang tidak akurat pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, pengawasan terhadap PDPB perlu dilakukan secara cermat, berkesinambungan, dan berbasis data yang akurat agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi serta ditangani sejak dini.
“Pemetaan kerawanan PDPB menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai persoalan data pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu. Bawaslu Kota Bandar Lampung memandang bahwa akurasi data, koordinasi dengan instansi terkait, serta pengawasan yang berkelanjutan merupakan faktor penting dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika kependudukan di wilayah perkotaan, termasuk perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, dan keberadaan pemilih pemula, memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan data pemilih. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu, KPU, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung akurasi data pemilih. Masyarakat diharapkan turut memastikan kesesuaian data kependudukan dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian data pemilih melalui mekanisme yang tersedia.
Melalui pengawasan PDPB yang terarah dan berkelanjutan, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen mendukung upaya pencegahan kerawanan data pemilih, memperkuat pengawasan berbasis risiko, serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan integritas pemilu dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, pemetaan kerawanan PDPB tidak hanya menjadi instrumen identifikasi potensi masalah, tetapi juga menjadi dasar penyusunan langkah pencegahan dan rekomendasi perbaikan tata kelola data pemilih demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Zerdinal