Lompat ke isi utama

Berita

WEBINAR BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG : PROBLEMATIKA PEMASANGAN APK PADA PEMILU DAN PEMILIHAN

#SahabatBawaslu, Kamis (28/10) Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan Webinar yang berjudul APK Berbaris Lingkungan Menangis dengan tema "Problematika Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu dan Pemilihan". Dengan narasumber Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, S. I. Kom., M. I. P. KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. H. Suhardi Syamsi, S.E., M. Hum. dan Akademisi Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Aprilia Lestari, S.I.P., M.I.P. yang dilaksanakan melalui Via Zoom Meeting.   Kegiatan dibuka sekaligus pemaparan materi oleh Candrawansah S. I.Kom., M. I. P. yang menyampaikan bahwa secara regulasi, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di lokasi pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintahan dan wilayah rumah sakit serta kendaraan umum sebenarnya juga tidak boleh, karena dapat mencerminkan keberpihakan pasangan calon. Dalam Pasal 25 Perbawaslu 33 Tahun 2018 Alat Peraga Kampanye seharusnya dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipasang di tempat yang sudah ditentukan. Dalam hal pemasangan APK juga harus berdasarkan etika politik. Jadi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dilaksanakan berdasarkan etika, Estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Kemudian pemateri kedua Fery Triatmojo yang menyampaikan bahwa kampanye berkaitan dengan APK, dimana Pemilu Kampanye selama 7 bulan, sedangkan Pilkada 3 bulan. Permasalahannya saat peserta kampanye tidak sesuai aturan seperti kampanye yang tidak ramah lingkungan. Pilkada tahun 2020 ditambah masalah sampah medis selain sampah APK. Selain itu yang membedakan Pilkada 2020 dengan Pilkada lainnya adalah perbedaan desain yang dibuatnya. Yang menentukan pemetaan lokasi adalah KPU sedangkan pemasangan dilakukan oleh calon, hal itu menyebabkan banyak terjadinya pelanggaran dalam pemasangan APK. Pembersihan APK dilakukan oleh Peserta kampanye dan harus ramah lingkungan. Permasalahan pemasangan APK terhadap lingkungan yaitu Regulasi, sanksi pelanggaran dan kejelasan batasan lokasi; koordinasi stakeholder, batasan kewenangan, ketegasan dan imparasialitas; dan identifikasi alat peraga kampanye, dimana identitas pembeda dan jumlah APK.   Selanjutnya pemateri ketiga oleh Aprilia Lestari yang menyampaikan bahwa kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu maupun Parpol untuk meyakinkan Pemilih. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, keindahan dan kebersihan tempat. Tetapi faktanya, pemasangan APK tidak tepat lokasi, waktu dan sasarannya. Kemudian jumlah APK terlalu banyak dan mengganggu keindahan kota. Penyebabnya karena keterbatasan ruang dan waktu yang ada. Sudut pandang kandidat semakin banyak pemasangan APK semakin banyak masyarakat yang mengetahui kehadirannya dan memungkinkan masyarakat untuk dapat melihat dan memilih kandidat tersebut nantinya. Sanksinya kurang membuat jera bagi Kandidat yang melakukan pelanggaran APK tersebut.   Terakhir Drs. H. Suhardi Syamsi, S.E., M. Hum. yang menyampaikan bahwa dalam pemasangan dan pelepasan APK, sudah diatur Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat. Pilkada 2020 sebenarnya regulasi sudah jelas, yang berperan Timses tetapi Satpol PP dan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung yang menurunkan hal itu. Perlu koordinasi antara Peserta Pemilu, Satpol PP, Panwascam, Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan lainnya yang berhubungan dengan pemasangan dan penurunan APK tersebut. Dalam menjaga keindahan penyelenggaraan Pilkada yang lebih penting tentang menangani urusan politik lebih tepatnya yaitu Kesbangpol, namun tidak ada anggaran yang ada dan terkesan menghindar karena begitu banyak APK yang harus dilepas dan harus menyuruh dan membayar orang lain, namun anggaran tidak cukup memadai. Penyelenggaraan akan lebih tertib jika didiskusikan secara langsung antara KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol dan lembaga lain yang terlibat dalam hal penyelenggaraan terutama dalam pemasangan APK ini.   #BersamaRakyatAwasiPemilu #BersamaBawasluTegakkanPemilu #BawasluRI #BawasluKotaBandarLampung #SalamAwas
Tag
BERITA