Lompat ke isi utama

Berita

WEBINAR SERIES 9 BAWASLU BANDAR LAMPUNG : POTENSI PELANGGARAN/SENGKETA PROSES, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANANNYA

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Webinar “Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024; Potensi Pelanggaran/Sengketa Proses, Upaya Pencegahan, dan Penanganannya” Rabu (6/4), dihadiri 165 Peserta berasal dari Bawaslu dan KPU, mahasiswa, perwakilan Partai Politik dan masyarakat umum dengan moderator Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan. Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa tujuan Webinar ini diadakan adalah untuk mengetahui tata cara, prosedur dan mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik Peserta Pemilu, menganalisa potensi serta upaya pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran maupun sengketa proses yang berpotensi terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pada pemilu 2024 mendatang. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk memetakan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik. Dr. Efa Rodiah Nur, M.H selaku narasumber menyampaikan, bahwa Pemilu merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi. Adapun yang menjadi payung hukum dalam pemilu adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa hal yang mejadi sorotan dalam undang-undang tersebut, diantaranya pada prinsip penyelenggara Pemilu yang diatur pada Pasal 3, Tugas Bawaslu yang tertera pada Pasal 93, serta berkenaan dengan larangan politik uang yang diatur dalam pasal 284, 285,286, selanjutnya terkait sangsi pidana politik uang pasal 515, 518, 523, serta sangsi pelanggaran larangan dalam kampanye pada pasal 521. Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan yang perlu dilakukan adalah pemetaan potensi rawan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga, sosialisasi perundang-undangan kepemiluan serta kegiatan pengawasan partisipatif sebagai supporting system. Sementara mekanisme pengawasan dapat dilakukan dengan cara memilih sasaran pengawasan di setiap tahapan Pemilu yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran, mengawasi secara acak pada sasaran pengawasan dan wilayah pengawasan, meminta informasi yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan Pemilu kepada penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya; dan Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa untuk dapat menjadi Peserta Pemilu, Partai Politik harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik dibuktikan dengan kepemilikankartu tanda anggota, minimal 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% jumlah kabupaten di provinsi, 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan wajib memiliki kantor tetap baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/ kota. (red)_Cim
Tag
BERITA