Lompat ke isi utama

Berita

YAHNU GELAR SIMULASI PENANGANAN PELANGGARAN

Bandar Lampung - Kamis (12/01) Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Pembinaan Panwaslu Kecamatan Dalam Penguatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan terutama divisi P3S harus secara aktif melakukan pemgawasan, karena memang beberapa waktu terakhir terdapat temuan di lapangan yang harus ditangani sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Divisi P3S harus memiliki pemahaman terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang secara umum dipetakan menjadi 4 dimensi yang paling tinggi sunstanis kerawanan pemilu, sehingga memang penyelenggaraan pemilu yaitu penguatan kapasitas terutama pada divisi penanganan pelanggaran sangat diperlukan, “Divisi P3S harus melakukan peningkatan kapasitas terutama kajian terhadap hukum dan aturan, serta penguatan kemampuan pengelolaan data laporan atau temuan yang diterima” jelas Yusni.

Kemudian, Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa semua divisi akan diberikan pembinaan terkait dengan kerja divisi sehingga tidak ada koordinasi yang timpang tindih. Divisi P3S harus mampu memahami temuan yang mengindikasikan dapat berpotensi menjadi pelanggaran, misalnya pada kasus yang ditemukan di beberapa kecamatan di wilayah Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Pelatihan dan penguatan kapasitas anggota Divisi P3S sangat diperlukan terutama melalui pelatihan langsung seperti saat ini, agar benar-benar Anggota Panwaslu Kecamatan paham dengan semua hal yang terindikasi menjadi pelanggaran pemilu serta bagaimana cara menanganinya, baik secara substansi formil dan materil syarat temuan/laporan, bukti, form temuan/pelanggaran dan sebagainya.

Yahnu mengharapkan, melalui pembinaan seperti ini dapat meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan terutama Divisi P3S dalam proses penanganan  temuan atau pelanggaran, serta lebih luas kepada teknis penanganan pelanggaran.

Selanjutanya, Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi akan melalukan simulasi penanganan laporan dan temuan. “Semua harus terlibat, jangan hanya satu atau divisi tapi 3 divisi harus menjadi satu kesatuan divisi” tutup Yahnu

Tag
BERITA