Lompat ke isi utama

Berita

APS MELANGGAR? TERTIBKAN!

Selasa (17/10/2023) Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan  penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penertiban APS Pemilu 2024 ini dalam rangka penegakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Sesuai dengan PKPU tersebut, bahwa sekarang ini hanya diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik bagi partai politik peserta Pemilu. Kemudian dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik tertentu.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan kegiatan ini juga sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu di sejumlah Kecamatan, dan akan terus berlanjut tapi tentatif.

"Sebelumnya kita lakukan penyisiran terlebih dahulu, baru kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban. APS yang tidak sesuai aturan, kami koordinasikan dengan Satuan Pol PP untuk ditertibkan" jelasnya.

Kedepan, penertiban APS Pemilu 2024 akan dilakukan di wilayah kecamatan. "Panwascam (Panwaslu Kecamatan) akan berkoordinasi dengan Camat di wilayah masing-masing" lanjut Apriliwanda.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP menjelaskan bahwa penertiban APS ini terkait dengan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan dari hasil pantauan di lapangan, APS Pemilu 2024 yang ditertibkan terpasang di pohon, tiang listrik, dan tembok.

Sesuai Pasal 16 huruf (k) Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018, setiap badan atau orang dilarang memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Oddy mengungkapkan, penurunan APS dilakukan setelah penyisiran selesai. “Dari hasil turun langsung ke sejumlah titik, ada beberapa APS yang pemasangannya melanggar aturan dan itu (APS yang melanggar) kita rekomendasikan untuk ditertibkan” tutupnya.

Pada kesempatan ini 2 (dua) tim Satpol PP Pemerintah Kota Bandar Lampung menertibkan APS Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol dengan didampingi oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan Kota Bandar Lampung

Ahmad Nurizki selaku Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa 2 (dua) tim tersebut melakukan penertiban APS Pemilu 2024 mulai siang hingga malam hari.

"Saya ada 2 (dua) tim jalanan yang berkoordinasi langsung dengan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum)" ujar Nurizki.

Ia menuturkan penertiban APS Pemilu 2024 yang merusak estetika atau keindahan Kota akan terus dilakukan setiap harinya.

Tim Satu menertibkan APS Pemilu 2024 di sepanjang Jalan P. Diponegoro – Jalan Sudirman – Jalan Gajah Mada – Jalan P. Antasari.

Kemudian, Tim Dua di Jalan Ahmad Yani – Jalan RA Kartini – Jalan Teuku Umar – Jalan Kotaraja – Jalan Raden Intan.

Tag
BERITA