Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANDAR LAMPUNG SIAP TERIMA PERMOHONAN SENGKETA PROSES

Sehubungan dengan akan ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten/Kota, terdapat potensi sengketa yang akan diajukan dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan apabila terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung sebagai akibat ditetapkannya DCS.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung.

Penerimaan permohonan secara langsung diajukan melalui loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Rusa Gang Kapling No.57. Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.

Sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung diajukan melalui laman Sitem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Waktu layanan penerimaan dan perbaikan permohonan pada hari Senin-Kamis Pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Jumat Pukul 08.00-16.30 WIB.

Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memberikan dukungan teknis dalam hal penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berupa loket penerimaan permohonan dan petugas penerima permohonan yang ditunjuk dari Staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Tag
BERITA
PENGUMUMAN